Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., saat dikonfirmasi awak media terkait pendaftaran bakal caleg di gedung media center KPU tulungagung (17/7)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., saat dikonfirmasi awak media terkait pendaftaran bakal caleg di gedung media center KPU tulungagung (17/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Selesai sudah pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) untuk pemilu 2019 pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB. Dari 16 partai politik, hanya 15 parpol yang akhirnya mendaftarkan bacalegnya.
Kelima belas parpol tersebut diantaranya Partai Berkarya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Indonesia Raya (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Parta Berkarya dan Partai Nasdem mendaftar pada Senin (16/7/2018). Sedangkan 13 parpol baru mendaftar di hari terakhir.
”Hanya PKPI yang tidak mendaftar,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd.
Suprihno melanjutkan, dari 15 parpol tersebut, terdapat 562 bakal caleg yang didaftarkan. Adapun parpol yang paling banyak mendaftarkan bacalegnya sebanyak 50 orang yakni partai Nasdem, partai Golkar, PDIP, PKB, dan partai Gerindra. Dan parpol yang paling sedikit mendaftarkan bacalegnya yakni partai Garuda sebanyak 3 orang.
“Setelah berkas-berkas persyaratan tersebut diterima, KPU akan melakukan verifikasi lagi,” terangnya.
Apabila ada kesalahan atau kekurangan berkas persyaratan lanjut Suprihno, M.Pd., parpol masih diberikan tenggang waktu untuk memperbaiki atau melengkapinya hingga 30 Juli 2018.
Masih menurut Suprihno, M.Pd., hasil temuan sementara masing-masing parpol sudah memenuhi kriteria keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Namun apabila saat verifikasi ternyata ada temuan otomatis salah satu calon laki-laki akan kami coret.
“Setelah tanggal 30 Juli, KPU Tulungagung akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan akan dipublish ke masyarakat,” imbuhnya.
Suprihno, M.Pd., menambahkan, manakala saat dipublikasikan ternyata menuai tanggapan dari masyarakat, maka pihaknya wajib untuk melakukan klarifikasi kepada bakal bacaleg yang dimaksud.
“Kalau ternyata info tersebut benar, kita pasti akan mencoretnya. Karena sesuai pakta integritas, parpol setuju untuk menseleksi bakal caleg yang bebas korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual anak,” tukasnya.