Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Jusuf Satriani dan Mohammad Ainul Yawin, 2 (dua) orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) mengunjungi DESK PPID KPU Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (10/06/2022). “Selamat siang kak, perkenalkan kami dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU berkenan ingin memperoleh layanan informasi, berkonsultasi sekaligus mengajukan surat permohonan magang di KPU Kabupaten Tulungagung”, sapa Jusuf saat menyerahkan surat ke Desk PPID dan mengisi formulir layanan permohonan informasi.
Magang mandiri, itulah yang kemudian disampaikan dua mahasiswa UIN SATU. Magang mandiri merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan mahasiswa untuk mengisi waktu liburan dan kegiatan magang ini merupakan bagian dari kurikulum masing-masing program studi. Selain itu, alasan memilih magang mandiri adalah mahasiswa dapat menentukan sendiri dimana tempat dan lamanya melaksanakan magang dan tidak terikat oleh kampus. Ditanya tentang alasan memilih KPU Tulungagung, Mohammad Ainul mengatakan banyaknya teman – teman kami di kampus yang sudah melaksanakan magang atau melaksanakan penelitian di kantor KPU Kabupaten Tulungagung sangat banyak ilmu dan pegalaman yang di peroleh, “ benar kenapa kami dan teman – teman memilih magang di KPU Kabupaten Tulugagung tak lain adalah karena banyak teman-teman kami yang merekomendasikan untuk magang disini, selain fakultas kami adalah fakultas syariah dan ilmu hukum, kami menganggap di KPU, kami bisa mengasah ilmu dan tentunya mendapatkan pengalaman baru baik itu tentang pemerintahan ataupun politik dan pengalaman yang lainya selain bidag hukum ”, ucapnya.
David Hartanto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Tulungagung mengatakan benar adanya bahwa ada dua mahasiswa dari UIN SATU yang datang ke KPU Kabupaten Tulungagung untuk berkonsultasi dan sekaligus menyerahkan surat permohonan magang. “Tadi sudah kami terima surat dari Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU dengan nomor 1339/Un.18/F.I.1/TL.00/06/2022 perihal permohonan magang, setelah ini akan kami buatkan surat balasan persejutujuan ijin magang dengan tembusan kepada BAKESBANGPOL sebagai bahan untuk menerbitkan surat keterangan ijin magang “ , kata David, setelah KPU menerbitkan surat persetujuan magang Kami juga sudah mengarahkan untuk ke Bakesbangpol terlebih dahulu guna mendapatkan surat rekomendasi ijin magang , ucapnya.
“Sesuai surat adik – adik mahasiswa akan menjalani magang di kantor KPU Kabupaten Tulungagung kurang lebih dua setengah minggu, mereka yang terdiri dari 4 (empat) orang masing – masing atas nama Jusuf Satriani, Ninda Aprilia Fesfiani, Susi Rizqi Misnawati dan Mohammad Ainul Yaqin akan melakukan magang disini ”, imbuh David.
Melalui kegiatan magang ini nantinya diharapkan mahasiswa dapat bekerja sama dengan baik, dan bagi kami KPU Kabupaten Tulungagung akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi mahsiswa yang magang dan akan selalu memberikan data dan informasi yang dibutuhkan setiap mahasiswa dengan semaksimal mungkin. (if4)