TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya mengumumkan hasil penelitian administrasi dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 di Tulungagung pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di Liiur Cafe & Resto Jalan KH Abdul Fatah.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Suprihno, M.Pd., dan anggota KPU Victor Febrihandoko, S.Sos., serta Agus Safei, SH., serta diikuti oleh masing-masing perwakilan dari parpol.
Selain itu, acara tersebut juga disaksikan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mustofa dan Zuhrotur Rofiqatin.
Anggota KPU yang juga sebagai koordinator Divisi Teknis Agus Safei mengatakan, sesuai PKPU No 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran parpol bahwa pada Kamis (8/2/2018) adalah waktu penyampaian hasil perbaikan penelitian administrasi dan verifikasi parpol. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2019.
Menurutnya, setelah dilakukan perbaikan administrasi dan berkas kekurangan parpol sejak Selasa (6/02/2018) maka pihaknya berkewajiban menyampaikan hasil sekaligus berita acaranya.
“Alhamdulilah, kami bisa menyampaikan hasilnya sesuai waktu yang ditetapkan,” terangnya.
Agus Safei melanjutkan, dari 12 parpol lama peserta pemilu 2014 yang mengikuti verifikasi yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKB, PAN, PPP, PKS, PBB, PDIP, Partai Nasdem, dan PKPI. Hanya satu partai yang tidak memenuhi syarat (tms) karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan berkas perbaikan.
“Sebelas parpol lama memenuhi syarat (MS), sedangkan PBB (TMS),” terangnya.
Sedangkan empat partai baru yang mengikuti verifikasi yakni Partai Berkarya, PSI, Partai Perindo, Partai Garuda semuanya MS.
“Jadi jumlah total parpol yang lolos verifikasi di tingkat Kabupaten Tulungagung berjumlah 15 parpol,” imbuhnya.
Namun demikian lanjut Agus Safei, keputusan partai mana yang akan mengikuti pemilu 2019 masih menunggu hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Dirinya mencontohkan, misalnya PBB di Tulungagung TMS, namun ketika verifikasi d tingkat propinsi dan di tingkat pusat PBB MS, maka tetap akan bisa mengikuti pemilu 2019.
“Jadi keputusan lolos atau tidaknya tetap kewenangan KPU pusat,” tambahnya.
Agus Safei menambahkan, sebagai bukti dilaksanakannya kegiatan ini pihaknya memberikan berita acara rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 kepada masing-masing perwakilan parpol.