H. Victor Febrihandoko mendengarkan keluhan Bogi Winarno saat berkunjung ke Kantor KPU Tulungagung bersama anggota Aliansi Pelita Tulungagung (25/9)

H. Victor Febrihandoko mendengarkan keluhan Bogi Winarno saat berkunjung ke Kantor KPU Tulungagung bersama anggota Aliansi Pelita Tulungagung (25/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Sejumlah elemen masyarakat terus berdatangan ke Kantor KPU Tulungagung jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Kali ini, Senin (25/9/2017), yang datang berkunjung ke Kantor KPU Tulungagung adalah Aliansi Pelita Tulungagung.

Kedatangan Aliansi Pelita Tulungagung diterima oleh Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.sos. Ia menyambut baik kedatangan Aliansi Pelita Tulungagung yang berjumlah tujuh orang itu.

Ketua Aliansi Pelita Tulungagung, Bogi Winarno, mengatakan kedatangannya ke KPU Tulungagung untuk meminta klarifikasi tentang pemasangan baliho bakal calon bupati yangbelum terdaftar secara resmi. “Kami perwakilan dari warga Tulungagung ingin mengetahui bagaimana sikap dari KPU Tulungagung terkait pemasangan baliho bakal calon bupati yang belum resmi terdaftar,” ujarnya.

Bogi memaparkan pemasangan baliho tersebut kini sudah memantik keresahan masyarakat. Terlebih, baliho yang dipasang oleh salah satu bakal calon bertuliskan seolah-olah sudah terdaftar sebagai calon resmi. “Kami ingin kejelasan hukum yang sebenarnya tentang aturan-aturan pemasangan baliho-baliho itu. Diperbolehkan atau tidak. Dan bagaimana sikap KPU Tulungagung,” tanyanya.

Menjawab pertanyaan Bogi, Victor dengan tegas menyatakan terkait persoalan pemasangan baliho yang kini marak dilakukan bakal calon bukanlah kewenangan KPU Tulungagung. “Soal pemasangan baliho bukan hak dan wewenang dari KPU sebelum bakal calon tersebut terdaftar dengan resmi di KPU Tulungagung.  Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati  masih akan dilaksanakan pada 8 Januari sampai 10 Januari 2018,” tandasnya.

Selanjutnya, Victor menjelaskan KPU Tulungagung dalam menjalankan tugas-tugasnya berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diterbitkan pada tahun 2017. “Jadi kami tidak mungkin mengambil tindakan keluar dari aturan-aturan tersebut,” tandasnya lagi.