(Kuota Pencalonan Vs. Kuota Kursi)
Suyitno Arman, S.Sos., M.Si (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung)

Suyitno Arman, S.Sos., M.Si (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung)

Judul tulisan ini layaknya rumus dalam pelajaran matematika, dan diakhiri dengan tanda tanya. Mengapa? Ya, penulis berasumsi bahwa berbicara tentang Perempuan, Demokrasi dan Pemilu memang rumit, tidak mudah, atau tidak sederhana. Dan hasilnya? Juga tidak gampang diprediksi (unpredictable), dan bahkan kadang tidak sesuai dengan harapan (not as expected). Kita mafhum bahwa–di negeri ini– sudah bertahun-tahun berbagai upaya dilakukan untuk memberi ruang pelibatan perempuan di panggung politik. Dorongan atau motivasi sudah cukup ditumbuhkan, dan berbagai aturan “kemudahan” juga sudah diciptakan. Namun sebagian orang pasti sepakat: Bahwa representasi perempuan dalam politik (terutama dari sisi kuantitas) masih belum maksimal, belum sebanding dengan dominasi laki-laki!

Dalam skala nasional, data berikut menggambarkan bagaimana proporsi jumlah legislator perempuan berkembang tidak signifikan dari pemilu ke pemilu berikutnya. Sejak pasca kemerdekaan, orde baru, era reformasi hingga sekarang ini.

Tabel 1.

Representasi Perempuan di DPR-RI mulai periode 1950-2014

PERIODE PEREMPUAN LAKI-LAKI
Jumlah % Jumlah %
1950 – 1955 9 3.8 236 96.2
1955 – 1959 (Konstituante) 25 5.1 488 94.9
1971 – 1977 36 7.8 424 92.2
1977 – 1982 29 6.3 431 93.7
1982 – 1987 39 8.5 421 91.5
1987 – 1992 65 13,9 435 87.0
1992 – 1997 62 12.5 438 87.5
1997 – 1999 54 10.8 446 89.2
1999 – 2004 45 9.0 455 91.0
2004 – 2009 61 11.1 489 89.3
2009 – 2014 101 17.8 459 82.1

Diolah dari Jurnal Konstitusi volume 11, nomor 4, Desember 2014

Data tersebut menunjukkan representasi jumlah keterwakilan kaum perempuan di lembaga DPR-RI hanya berkutat di angka 3.8% – 13.9% sejak periode tahun 1950 – 2004. Baru pada pemilu tahun 2009, jumlah keterwakilan perempuan di DPR menembus angka 17,8%. Kondisi jumlah keterwakilan kaum perempuan yang demikian menurut para ahli ilmu politik disebut minim atau kurang sebanding dengan proporsi laki-laki.

4 kali pemilu (hanya) ada 11 perempuan menjabat anggota DPRD Kabupaten Tulungagung

Dalam skala lokal yakni DPRD Kabupaten Tulungagung, representasi perempuan yang berhasil menduduki jabatan anggota dewan tidak lebih baik ketimbang di tingkat nasional. Pemilu 1999 yang merupakan pemilu pertama pasca reformasi, hanya terpilih 3 orang dari 45 kursi. Pemilu 2004 sedikit meningkat, terpilih 5 orang. Jumlah itu bertambah 1 orang di tahun terakhir masa jabatan (2008). Seorang anggota DPRD laki-laki mengundurkan diri karena pindah ke partai lain, sehingga dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Jumlah DPRD perempuan di periode ini akhirnya menjadi 6 orang. Kondisi paling buruk justru terjadi di pemilu 2009. Disaat alokasi kursi DPRD bertambah dari 45 menjadi 50 orang, perolehan kursi untuk caleg perempuan “terjun bebas”. Dari 50 kursi DPRD yang tersedia hanya ada 1 orang perempuan yang terpilih, sisanya 49 kursi direbut oleh laki-laki. Barulah pada pemilu 2014 kondisi kembali meningkat. Dari 50 kursi DPRD, 5 kursi diisi oleh perempuan dan 45 orang lainnya laki-laki.

Tabel 2.

DAFTAR ANGGOTA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG

BERJENIS KELAMIN PEREMPUAN

HASIL PEMILU 1999 s/d 2014

HASIL PEMILU NAMA ANGGOTA DPRD TERPILIH PEREMPUAN PARTAI POLITIK ANGGOTA DPRD REPRESENTASI PEREMPUAN (%)
P L
PEMILU 1999 Riyanah, SH. PDIP 3 42 45 6.6
Susilowati PDIP
Dra. Hj. Istiqlailiyah PKB
PEMILU 2004 Dra. Hj. Istiqlailiyah PKB 6 39 45 13.3
Hj. Masfiyah PKB
Kolifah, SH PDIP
Sri Haryuni PDIP
Hj. Rifatin A. Laitupa Partai Golkar
Muti’in (PAW-Imam Kambali) Partai Merdeka
PEMILU 2009 Muti’in Partai Hanura 1 49 50 2.0
PEMILU 2014 Riyanah, SH, MH, MM. Partai Golkar 5 45 50 10.0
Muti’in, SE. Partai Hanura
Tutut Solikhah Partai Hanura
Lilik Herlin, SP. PKB
Hj. Susilowati, SE. PDIP

Diolah dari data PPID KPU Kabupaten Tulungagung

                Data tersebut menunjukkan representasi jumlah keterwakilan kaum perempuan di DPRD Kabupaten Tulungagung hanya berkutat di angka 2% – 13.3% sejak periode tahun 1999 – 2014. Angka ini bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan representasi perempuan di DPR-RI yang berkisar antara 6 – 17.8%.

            Lebih jauh lagi jika dirinci berdasarkan personalia perempuan yang berhasil duduk sebagai anggota legislatif, maka ditemukan data bahwa hanya ada 11 orang perempuan yang berhasil mencatatkan dirinya sebagai anggota  DPRD Kabupaten Tulungagung selama kurun waktu 1999-2014 atau selama 4 kali pemilu pasca era reformasi. Dari (hanya) 11 politisi perempuan tersebut, 1 orang mampu menjabat selama 2 kali periode (+ 1 tahun masa PAW), dan 2 orang menjabat 2 kali periode. Sementara jika dilihat dari latar belakang partai politik pengusung, hanya ada 5 parpol yang berhasil mendudukkan caleg perempuannya di kursi legislatif. Kelima parpol tersebut adalah: PKB, PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Merdeka. Sedangkan parpol-parpol lainnya belum pernah mampu mendudukkan tokoh perempuanya di kursi DPRD Kabupaten Tulungagung selama periode yang sama.

Tabel 3.

DAFTAR NAMA POLITISI PEREMPUAN

YANG PERNAH MENJABAT ANGGOTA DPRD KABUPATEN TULUNGAGUNG

PASCA REFORMASI (PEMILU 1999 S/D 2014)

NO NAMA PERIODE JABATAN  
1. RIYANAH, SH. 1999 – 2004

2014 – 2019

PDIP

Partai Golkar

2. SUSILOWATI 1999 – 2004 PDIP
3. Dra. Hj. ISTIQLAILIYAH 1999 – 2004

2004 – 2009

PKB

PKB

4. Hj. MASFIYAH 2004 – 2009 PKB
5. KOLIFAH, SH 2004 – 2009 PDIP
6. SRI HARYUNI 2004 – 2009 PDIP
7. Hj. RIFATIN A. LAITUPA 2004 – 2009 Partai Golkar
8. MUTI’IN, SE. 2008 – 2009

2009 – 2014

2014 – 2019

Partai Merdeka (PAW)

Partai Hanura

Partai Hanura

9. TUTUT SOLIKHAH 2014 – 2019 Partai Hanura
10. LILIK HERLIN, SP. 2014 – 2019 PKB
11. Hj. SUSILOWATI, SE. 2014 – 2019 PDIP

Diolah dari data PPID KPU Kabupaten Tulungagung

“Kuota Caleg” Vs. “Kuota Kursi”, mungkinkah?

Di depan sudah disinggung bahwa berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik, minimal dari segi kuantitas. Satu yang paling mutakhir adalah “Affirmative Action” yakni memberikan quota tertentu bagi parpol untuk mengusung perempuan sebagai calon legislatif (caleg). Pada pemilu terakhir (2014) lalu bahkan UU mewajibkan pengajuan caleg perempuan tersebut harus disusun dengan model zipper (UU No. 8/2012, pasal 56 ayat 2).

Kebijakan tersebut bukanlah tanpa pro-kontra. Bahkan sebagian kalangan terpaksa mengujinya ke Mahkamah Konstitusi. Namun melalui putusannya Nomor 22-24/PUU-VI/2008 MK memutuskan affirmative action tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembatasan tersebut dibenarkan oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Bahkan di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD1945, perlakuan khusus tersebut diperbolehkan dengan tujuan untuk  memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. MK berpendapat Pemberian kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pertanyaan kemudian adalah: Apakah kebijakan tersebut sudah cukup manjur untuk meningkatkan representasi perempuan di legislatif? Atau setidaknya pertanyaan bisa dirubah: Tidak adakah “resep” lain yang lebih jitu agar representasi perempuan di legislatif benar-benar bisa meningkat secara signifikan?

Jawabanya (mungkin) adalah sebatas pemikiran imajiner penulis. Tentu ada, yakni “Quota Kursi” legislatif. Perempuan tidak hanya diberi jatah jelas di pencalonan (quota pencalonan), namun juga diberi jatah pasti di kursi yang diperebutkan (quota kursi). Tentu hal ini masih terlalu jauh, bahkan akan membuka perdebatan panjang baik dari sisi politis, yuridis, maupun ideologis. Tapi bukan tidak mungkin hal itu akan terjadi di masa-masa mendatang. Bukankah masa depan itu adalah rahasia dan hanya milik Tuhan semata!

Ari Pradhanawati, Dosen Program Doktor Ilmu Sosial FISIP UNDIP yang juga mantan anggota KPU Jawa Tengah 2003-2008 pernah menulis:

Apakah kuota dianggap adil atau tidak akan sangat tergantung pada apakah persepsi orang terhadap keadilan sebagai ”kesempatan yang adil” atau ”hasil yang adil”.*)

MK juga pernah berpendapat (Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008):

  • Ambang batas kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan satu perempuan dari setiap tiga calon anggota legislatif bagi perempuan dan laki-laki dinilai cukup memadai sebagai langkah awal untuk memberi peluang kepada perempuan di satu pihak, sementara di pihak lain, menawarkan kepada publik/pemilih untuk menilai sekaligus menguji akseptabilitas perempuan memasuki ranah politik.
  • Pemberian kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dengan 2 kata kunci dari pendapat MK bahwa affirmative action yang saat ini dilakukan baru sebatas sebagai “langkah awal”, serta selalu dibutuhkan cara untuk “menyeimbangkan” antara keterwakilan perempuan dan laki-laki, bukan tidak mungkin solusi imajiner itu suatu ketika akan terbukti.  Namun haruslah tetap kritisi. Yang kita bicarakan ini barulah sebatas kuantitas. Apakah kemudian kaum perempuan benar-benar siap jika “porsi” representasinya ditambah? Apakah peningkatan kuantitas itu nantinya juga akan diikuti dengan peningkatan kualitas? Wallohu a’lam.