Suasana di help desk penerimaan berkas pendaftaran pencalonan anggota DPRD Tulungagung dalam pemilu 2019 di Gedung Media Center kantor KPU Tulungagung (9/7)

Suasana di help desk penerimaan berkas pendaftaran pencalonan anggota DPRD Tulungagung dalam pemilu 2019 di Gedung Media Center kantor KPU Tulungagung (9/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Hingga hari kelima sejak dibuka pada Rabu (4/7), belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di Tulungagung yang mendaftarkan calon legeslatif (caleg) DPRD. Kendati demikian, pendaftaran tersebut masih akan dibuka hingga Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, pendaftaran calon anggota legeslatif untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI secara serentak dibuka selama 14 hari mulai Rabu (4/7) hingga Selasa (17/7). Namun hingga hari kelima belum ada satupun parpol yang mendaftarkan calegnya. Pihaknya memprediksi pendaftaran dan pengembalian formulir pencalonan anggota DPRD baru dilakukan mulai Selasa (10/7).
“Kemungkinan mereka masih disibukkan dengan hasil pilkada kemarin,” katanya.
Meski demikian lanjut Suprihno, M.Pd., sudah ada beberapa partai politik yang berkonsultasi terkait persyaratan pendaftaran. Menurutnya, sebelum melakukan pendaftaran, operator masing-masing parpol terlebih dahulu harus memasukkan data pengajuan calon legeslatif, data caleg, dan mengunggahnya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi beberapa waktu yang lalu, KPU sudah mensosialisasikan dan memberikan bimtek terkait aplikasi Silon ini ke operator parpol,” terangnya.
Suprihno, M.Pd., melanjutkan, sesuai PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pendaftaran caleg harus diajukan oleh pimpinan parpol sesuai tingkatannya, kuota caleg yang didaftarkan tidak melebihi jumlah kursi di setiap dapil, dan harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
“Kemarin dari PAN berkonsultasi, katanya akan mendaftarkan pada Kamis (12/7),” imbuhnya.
Masih menurut Suprihno, M.Pd., karena jumlah kursi anggota DPRD di Tulungagung sebanyak 50 orang, maka parpol tidak boleh mengajukan bakal caleg melebihi jumlah kursi tersebut.
Suprihno menambahkan, pihaknya akan terus membuka pendaftaran hingga Sabtu (17/7) pukul 00.00 WIB. Selain, itu help desk penerimaan berkas pendaftaran pencalonan anggota DPRD akan terus standby hingga akhir pendaftaran.