Sejumlah bacaleg saat mengembalikan berkas perbaikan di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Selasa (31/7)

Sejumlah bacaleg saat mengembalikan berkas perbaikan di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Selasa (31/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id)  – Tercatat sebanyak 530 bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang telah mengembalikan berkas perbaikan ke kantor KPU Tulungagung, Selasa (31/07/2018). Kendati demikian, KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi terkait berkas tersebut sebelum penetapan daftar caleg sementara (DCS).

“Ada 530 bacaleg yang berasal dari 15 partai politik (parpol) kemarin telah menyerahkan perbaikan berkas persyaratan sebagai bacaleg,” ungkap Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., Selasa (31/07/2018)

Pantauan di Gedung Media Center KPU Tulungagung, tempat pengembalian berkas perbaikan bacaleg, hingga pukul 16.00 WIB masih banyak tim dari beberapa parpol yang datang menyerahkan kekurangan berkas. Selain surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit, ada beberapa persyaratan lain yang diserahkan di hari terakhir masa perbaikan tersebut. Beberapa di antaranya adalah legalisir ijazah, SKCK, surat pengadilan, dan juga pas foto.

“Ada juga ditemukan sekitar 10 nama yang tak sesuai antara ijazah dengan e-KTP. Akhirnya kami minta untuk meminta surat keterangan,” ungkap Suprihno.

Selanjutnya menurut Suprihno, pasca perbaikan, berkas yang sudah diterima KPU Tulungagung bakal diverifikasi. “Kemudian baru ditetapkan DCS. DCS ini diumumkan kepada masyarakat pada tanggal 12-14 Agustus,” tuturnya.

Sementara itu, untuk tanggapan masyarakat terhadap DCS, KPU Tulungagung menjadwalkan pada tanggal 14-20 Agustus 2018. Suprihno menyebut dalam masa ini, masyarakat bisa menanggapi terkait para bacaleg yang ada.

“Misalnya, ada bacaleg A yang ternyata pernah terkena kasus korupsi. Jika memang itu benar dan terbukti, bisa juga mempengaruhi Bacaleg yang dilaporkan tersebut. Dan tentunya kami (KPU Tulungagung) akan menindaklanjuti hal itu (tanggapan masyarakat) ke Parpol yang bersangkutan,” tandasnya.

Disinggung apakah bacaleg bisa diganti? Suprihno menegaskan bisa. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni hanya bisa diganti ketika meninggal dunia, adanya masukan dari masyarakat dan mengundurkan diri. “Untuk mengundurkan diri, itu hanya berlaku untuk caleg perempuan,” tambahnya.