TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya menetapkan hasil perolehan suara dalam pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur (Jatim) dan pilbup Tulungagung pada Kamis (5/7/2018) siang di Crown Victoria Hotel.
Dalam penetapan hasil perolehan suara dalam pilgub Jatim dan pilbup tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, anggota Panwaslu, Forpimda, LSM, Media, kepala OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, parpol, timses, dan anggota PPK.
Adapun hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pilbup yakni, paslon nomor urut satu Margiono-Eko Prisdianto memperoleh suara sebanyak 237.775 atau 40,03 persen. Kemudian paslon nomor urut dua yakni Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo memperoleh suara sebanyak 355.201 atau 59,97.
Kemudian, hasil perolehan suara di tingkat kabupaten dalam pilgup yakni, paslon nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memperoleh suara sebanyak 304.149. Kemudian paslon nomor urut dua yakni Syaifullah Yusuf-Puti Maharani memperoleh 290.498 suara.
“Untuk suara sah dalam pilbup Tulungagung sebesar 593.976 suara, sedangkan suara sah dalam pilgub Jatim sebesar 594.647 suara,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd.
Dengan hasil tersebut lanjut Suprihno, M.Pd., maka tahapan pilkada di Tulungagung bisa dikatakan telah selesai. Menurutnya, untuk pilbup pihaknya hanya tinggal melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tetapi masih menunggu ada atau tidaknya gugatan/sengketa hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pilgub masih akan dilakukan rekapitulasi ditingkat provinsi.
“Selanjutnya kami menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak, Jika ada maka penetapannya dilakukan setelah keputusan MK,” jelasnya.