Koordinasi rutin “Reboan” dibuka oleh Sekretaris KPU Tulungagung Hendri Afrianto.(16/06/21)

Koordinasi rutin “Reboan” dibuka oleh Sekretaris KPU Tulungagung Hendri Afrianto.(16/06/21)

Komisioner dan seluruh pegawai sekretariat KPU Tulungagung serius mengikuti diskusi “Reboan”

Komisioner dan seluruh pegawai sekretariat KPU Tulungagung serius mengikuti diskusi “Reboan”

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Bertepatan pada hari Rabu, 16 Juni 2021 KPU Kabupaten Tulungagung kembali mengadakan agenda rutin “Reboan” yang rutin dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Dalam agenda ini progress dan rencana kegiatan dari masing-masing divisi akan disampaikan secara bergantian kepada jajaran Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung. Pada kesempatan tersebut, disampaikan materi mengenai “Simulasi Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Tulungagung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024” oleh Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchamad Arif bersama dengan Sub-Koordinator Teknis dan Hupmas David Hartanto.

Sekretaris KPU Kab. Tulungagung, Hendri Afrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meski belum memasuki tahapan pemilu, kegiatan simulasi dapil semacam ini perlu dilakukan sejak awal agar lebih siap pada saatnya nanti waktu tahapan dimulai. Sejak awal perlu diketahui bahwa pada pemilu sebelumnya juga pada Pemilu Tahun 2019, dapil di Kabupaten Tulungagung terbagi menjadi lima daerah pemilihan. Untuk dapil pada pemilu mendatang, berbagai partai politik peserta pemilu di Kabupaten Tulungagung menginginkan adanya penambahan jumlah daerah pemilihan yang digunakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Kita perlu mempersiapkan pemetaan daerah pemilihan lebih awal karena sudah banyak pihak, terutama dari parpol, yang menginginkan adanya perubahan daerah pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu kita adakan kegiatan simulasi Dapil untuk pemilu Tahun 2024 mendatang, Mencegah munculnya berita-berita yang simpang siur dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka pembahasan mengenai rancangan pemetaan dapil perlu untuk dilakukan.” Kata Arif.

Materi yang disampaikan diawali dengan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip terkait perhitungan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Kemudian turut pula disampaikan beberapa pilihan skema Dapil dan pembagian jumlah kursi.(dien)