Suasana diskusi bedah UU pilkada hasil perubahan(11/8)

Suasana diskusi bedah UU pilkada hasil perubahan(11/8)

Reporter : Pundjung Karsanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan sejak 2015 lalu, diwarnai dengan revisi perundang-undangan. Terakhir kali adalah UU Nomor 10/2016 yang baru disahkan Presiden. Guna mempersiapkan diri lebih optimal untuk menghadapi pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang sedianya dilaksanakan serentak pada Tahun 2018, KPU kabupaten tulungagung  menggelar diskusi rutin. Kali ini  Kamis (11/8/2016) topik yang dibahas adalah Membedah UU Pilkada Hasil Perubahan’.

Diskusi digelar di Aula kantor sekretariat KPU Tulungagung dihadiri oleh ketua dan anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan seluruh staf sekretariat KPU Tulungagung. Tampil sebagai nara sumber adalah Koordinator Divisi Hukum Agus Safei  dan  Analis Hukum yang juga sebagai Kasubbag Program dan Data Mohammad Anam Rifai.

Dalam paparannya Agus Safei menjelaskan bahwa diskusi rutin dapat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan seluruh elemen penyelenggara pemilu di tingkatan KPU Kabupaten Tulungagung. Selain itu juga sebagai upaya untuk mengembalikan budaya diskusi. “Di KPU ini budaya diskusi sudah sejak lama dilakukan, namun sempat terhenti beberapa saat. Karena itu sekarang kami mengadakan diskusi rutin kembali setiap Kamis”.

Sementara Mohammad Anam Rifai memberikan catatan khusus terhadap beberapa poin penting terkait terbitnya UU Nomor 10/2016 ini. Beberapa perubahan penting itu diantaranya adalah terkait dengan penguatan kewenangan Bawaslu dan akomodasi atas putusan MK. “Beberapa perubahan itu harus kita cermati bersama. Kita menyadari bahwa beberapa tahun terakhir terjadi beberapa kali perubahan yang sangat cepat dan substansial terhadap perundang-undangan pilkada. Jika kita terlewat tidak mengikutinya, saya khawatir akan terjadi kendala di kemudian hari”, ujar Anam.

Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman merasa optimis apapun perubahan yang terjadi, KPU akan mampu mengemban amanah menggelar pilkada secara demokratis. Dengan dikeluarkanya pilkada dari rezim pemilu, yang kemudian diikuti dengan amanat UU yang menyerahkan tugas dan kewenangan pemilihan kepada KPU RI, maka KPU daerah tinggal menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan tupoksi yang diberikan KPU secara berjenjang.(PUN/ARM)