Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat membuka acara rapat kerja dan sosialisasi pembentukan KPPS di Istana Hotel (3/5)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat membuka acara rapat kerja dan sosialisasi pembentukan KPPS di Istana Hotel (3/5)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menegaskan, akhir Mei 2018 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus sudah terbentuk. Hal tersebut disampaikan saat membuka acara rapat kerja dan sosialisasi pembentukan KPPS pada Kamis (3/5/2018) pagi di Istana Hotel Tulungagung.

Dalam kegiatan tersebut diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta sekretaris. Sedangkan pengarahan langsung dari Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).

Suprihno, M.Pd., mengatakan, dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan. Diantaranya pembentukan KPPS. Diharapkan setelah kegiatan ini masing-masing PPK langsung berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan rekruitmen.

Adapun beberapa ketentuannya diantaranya, masing-masing TPS terdiri dari 7 anggota KPPS ditambah dua anggota keamanan. Khusus anggota keamanan bisa dikoordinasikan dengan pihak desa maupun kecamatan.

Sedangkan persyaratan untuk anggota KPPS yakni usia diatas 17 tahun dan ijazah minimal adalah SMA/sederajat. Manakala tidak mencukupi maka bisa membuat surat pernyataan cakap berbahasa, cakap menghitung dan sebagainya.

“Jadi nanti KPPS yang membentuk dan melantik adalah PPS atas nama KPU,” terangnya.

Suprihno, M.Pd., menambahkan, KPPS tersebut rencana akan dilantik pada Rabu atau Kamis (30/32/5/2018). Kemudian langsung bekerja untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Jatim dan bupati/wakil bupati Tulungagung.