Rep. : Much. Anam Rifai
Ed. : Suyitno Arman
TULUNGAGUNG, kpu-tulungagungkab.go.id. __Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintsruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak menyerahkan data apapun baik data agregat kependudukan maupun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota. Larangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Tulungagung Moh. Justi Taufik. Justi menyampaikan hal tersebut saat menemui rombongan KPU Kab. Tulungagung yang terdiri dari komisioner yang membidangi Teknis Penyelenggara dan Data Mohammad Fatah Masrun, Bidang Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi Agus Safe’I, serta Sekretaris KPU Lilik Wijayati Jumat (22/04) di Kantor Dispenduk Capil.
Justi Taufik menjelaskan, saat ini Kemandagri bersama KPU Republik Indonesia sedang menggodok sistem kependudukan yang terintegrasi dengan sistem data pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU. Bisa jadi dalam waktu dekat akan muncul aplikasi baru di lingkungan Kemendagri dan Dispenduk Capil yang terintegrasi dengan Sidalih. ’’Kami masih menunggu perintah lebih lanjut dari Kemendagri. Sampai saat ini belum ada arahan apapun lagi,’’ kata Justi Taufik.
Sementara itu Koordinator Teknis Penyelenggara dan Data KPU Kab. Tulungagung Mohammad Fatah Masrun berharap sistem tersebut segera selesai dibahas sehingga bisa dioperasionalkan dalam waktu dekat. Dengan begitu kata Fatah problem-problem data pemilih yang selama ini terjadi dalam pemilu tidak terjadi. ’’Kami datang ke Dispenduk sebenarnya dalam rangka untuk persiapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang diinstruksikan KPU. Kami membutuhkan data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang masuk maupun keluar wilayah Tulungagung. Data mutasi keluar digunakan untuk menyaring pemilih, sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih,’’ terang Fatah. Karena tidak ada data yang bisa diakses dari pemeritah daerah (Dispeduk Capil), tidak ada lain fihakya menunggu perkembangan selanjutnya terkait instruksi Kemendagri tersebut. (NAM/ARM)