Staf Sekretariat KPU diwajibkan menyusun laporan kerja harian.

Staf Sekretariat KPU diwajibkan menyusun laporan kerja harian.

Staf PPNP Sekretariat KPU (Ristania) menyerahkan laporan.

Staf PPNP Sekretariat KPU (Ristania) menyerahkan laporan.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id.) –  Sejak diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) yang diperpanjang sampai dengan tanggal 29 mei 2020, seluruh staf pelaksana pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung baik ASN maupun Staf PPNP sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sesuai dengan surat Keputusan sekretaris jenderal KPU Nomor 357/SDM.03.1-Kpt/05/SJ/V/2020 tanggal 13 mei 2020 perihal petunjuk teknis pelaksanaan bekerja di tempat tinggal masing – masing bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung ini sudah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali periode, yaitu pada periode tanggal 26 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, periode kedua dilaksanakan pada tangal 1 April sampai dengan 21 April 2020, periode ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2020. Sedangkan pada periode yang baru yaitu periode keempat di perpanjang lagi sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, sesuai dengan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2020  tanggal 13 mei 2020 tentang perubahan SE KPU nomor 13 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan bekerja dari rumah (WFH) kewajiban dari seluruh ASN dan PPNP haruslah melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui dalam hal ini oleh atasan langsungnya, mencatat aktifitas kerja, dan melaporkan hasilnya setiap hari kepada atasan langsung secara berjenjang.

Plt Sekretaris KPU Tulungagung Riska Widya Winarti menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut surat edaran dari KPU RI terkait pelaksanaan dan surat tugas WFH ini dirinya sudah menerbitkan beberapa surat tugas, diantaranya surat tugas nomor 64/RT.09-ST/3504/KPU-Kab./V/2020 tanggal 13 Mei 2020 perihal petugas jadwal piket selama masa tanggap darurat covod-19 kemudian  menerbitkan surat tugas nomor 14/SDM.06-ST/3504/Sek-Kab./V/2020, tanggal 18 Mei 2020 perihal penyusunan presensi dan laporan kinerja harian pegawai selama pelaksanaan bekerja di tempat tinggal masing-masing. “Alhamdulillah presensi dan laporan harian baik dari ASN maupun PPNP sudah kami terima hari ini, semua dokumen berupa softfile dan hardfile nya, selanjutnya akan kami rekap terlebih dahulu sebelum disampaikan progess reportnya  ke KPU Provinsi Jawa Timur sore ini”, tambah Riska. (ipeh)