Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd. serta dua anggota KPU Tulungagung, Agus Safei, SH. dan H. Victor Febrihandoko, S.Sos. ketika menerima kunjungan Margiono di Kantor KPU Tulungagung, Senin (29/1)

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd. serta dua anggota KPU Tulungagung, Agus Safei, SH. dan H. Victor Febrihandoko, S.Sos. ketika menerima kunjungan Margiono di Kantor KPU Tulungagung, Senin (29/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) –  Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Senin (29/1/2018) kedatangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tulungagung 2018, Margiono. Ia datang ke kantor penyelenggara pemilu tersebut bersama tim pengusung dan liaison officer (LO)-nya.

Kedatangan Margiono ini disambut Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., dan dua komisioner KPU Tulungagung lainnya, yakni Agus Safei, S.H., dan H. Victor Febrihandoko, S.Sos.

Seusai menerima kedatangan Margiono, Suprihno mengungkapkan kedatangan Margiono bersama dengan timnya ke kantor KPU Tulungagung selain untuk silaturahim juga konsultasi terkait persiapan kampanye. “Margiono saat acara sosialisasi kampanye dan dana kampanye yang diselengarakan KPU Tulungagung di Hotel Crown Victoria pada Sabtu (27/1/2018) tidak hadir,” katanya.

Suprihno menyatakan sudah menjelaskan pada Margiono tentang apa saja yang terkait dengan tahapan kampanye. Utamanya, soal alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul yang bisa ditambahkan oleh pasangan calon sebanyak 150 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU Tulungagung.

“Jadi setelah penetapan, paslon itu nantinya boleh menambahkan APK dengan syarat tim kampanye mengajukan terlebih dahulu tentang penambahan APK kepada KPU Tulungagung. Pengajuan penambahan ini dibuktikan pemberian tembusan jumlah pesanan sama bukti ordernya pada KPU Tulungagung karena memang tidak boleh melebihi dengan jumlah yang ditentukan dalam PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut Suprihno menuturkan, selain aturan tentang APK, pada Margiono juga dijelaskan tentang aturan bahan kampanye seperti poster, leafleat, kaos, topi, maupun stiker. Untuk tim kampanye boleh melakukan penambahan yakni sebanyak 100 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU Tulungagung. “Untuk diketahui, spek maupun desain bahan kampanye ini harus pula sama dengan yang ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Sedang terkait dana kampanye, Suprihno mengingatkan agar semua pasangan bakal calon untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye. Pembukaan rekening khusus dana kampanye ini maksimal satu hari sebelum KPU Tulungagung melakukan penetapan pasangan calon.