Agus Safei memberi penjelasan pada bacaleg dari Partai Hanura, Suparno, saat meminta formulir pendaftaran caleg di Kantor KPU Tulungagung, Jumat (6/7)

Agus Safei memberi penjelasan pada bacaleg dari Partai Hanura, Suparno, saat meminta formulir pendaftaran caleg di Kantor KPU Tulungagung, Jumat (6/7)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Kendati pendaftaran calon legilatif (caleg) sudah di buka sejak Rabu (04/07/2018), namun belum ada bakal caleg yang melakukan pendaftaran di Kantor KPU Tulungagung. Sebagian dari mereka datang ke KPU Tulungagung untuk konsultasi dan meminta formulir pendaftaran caleg.

Seperti yang dilakukan Suparno, bacaleg dari Partai Hanura yang datang ke Kantor KPU Tulungagung pada Jumat (06/07/2018).  Ia meminta formulir pendaftaran caleg beserta syarat pendaftarannya.

“Saya mau minta berkas pendaftaran beserta form persyaratannya,” ujar Suparno.

Kedatangan Suparno ini sempat ditemui oleh komisioner KPU Tulungagung, Agus Safei  S.H.,  Ia mengungkapkan jika penyerahan berkas pendaftaran caleg batas akhirnya pada Selasa (17/07/2018) pukul 24.00 wib.

“Makanya sebelum tanggal 17 Juli 2018, silahkan berkas pendaftaran di kumpulkan di KPU Tulungagung,” tuturnya.

Agus Safei juga menjelaskan tentang sejumlah persyaratan pendaftaran caleg. Di antaranya tentang keterangan sehat dari dokter.

“Untuk memperoleh surat keterangan sehat dari dokter cukup mudah. Sekarang sudah bisa dilakukan di rumah sakit terdekat milik pemerintah setempat. Kalau di Tulungagung , di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak juga sudah bisa,” paparnya.