Ketua KPU Tulungagung, Suprihno S.Pd, M.Pd (12/9)

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno S.Pd, M.Pd (12/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Syarat jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2018 meningkat tajam dibandingkan dengan persyaratan pada Pilkada 2013 lalu. Dalam Pilkada Serentak 2018, bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dari jalur perseorangan ini disyaratkan memperoleh dukungan minimal 63.752 pemilih, sedang di Pilkada 2013 hanya 35.598 pemilih. Mengapa demikian?.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno S.Pd, M.Pd, Selasa (12/9/2017), menjelaskan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung di tahun 2013 lalu, persyaratan pasangan calon dari jalur perseorangan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2011. “Di PKPU yang berdasar UU No. 32/2004 disebutkan jumlah dukungan minimal pasangan calon perseorangan dihitung 3 (tiga) persen dari jumlah penduduk. Sementara jumlah penduduk saat itu sebesar 1.186.567 jiwa, sehingga didapat jumlah 35.598 pemilih,” ujarnya.

Sedang pada Pilkada Serentak 2018, lanjut Suprihno, aturannya sudah berubah. Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018 kini menggunakan PKPU No. 3 Tahun 2017. Dimana dalam aturan itu disebutkan penentuan dukungan minimal calon perseorangan 7,5 persen dikalikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang tercatat sebanyak 850.016 pemilih.

“Jadi jelas ada perbedaan aturan. Utamanya, terkait dasar penetuan jumlah dukungan minimal. Yang di Pilkada Tahun 2013 menggunakan dasar jumlah penduduk dan sementara di Pilkada Serentak 2018 menggunkan DPT. Selain juga prosentase pengalinya berbeda pula,” paparnya.

Suprihno selanjutnya menjelaskan, dengan aturan yang berbeda tersebut terjadi peningkatan yang hampir 100 persen untuk dukungan minimal bagi pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2018 dibanding Pilkada 2013. Jilka pada Pilkada 2013 jumlah dukungan minimal perseorangan hanya 35.598 jiwa, namun di Pilkada Serentak 2018 diharuskan mendapat dukungan minimal 63.752 pemilih.

Lebihlanjut, Suprihno menyatakan kendati ada perbedaan di acuan dasar penghitungan, namun antara aturan Pilkada Tahun 2013 dan Pilkada Serentak Tahun 2018 terdapat pula kesamaannya. Yakni soal sebaran dukungan yang harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. “Di Tulungagung, tetap sama seperti dulu, sebaran dukungan pemilih pasangan calon perseorangan harus tersebar di 10 kecamatan. Karena jumlah kecamatan di Tulungagung berjumlah 19 kecamatan, maka sebaran 50 persennya adalah di 10 kecamatan,” tuturnya.

Rencananya, sesuai jadwal yang ditentukan,  KPU Tulungagung akan membuka penyerahan berkas dukungan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tulungagung dari jalur persorangan pada tanggal 25-29 November 2017. Sementara untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pendaftarannya pada tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang.