Ketua KPU-RI, Husni Kamil Manik

Ketua KPU-RI, Husni Kamil Manik

Jakarta – Ketua KPU Husni Kamil Manik angkat bicara terkait Peraturan KPU Nomor 9 tentang surat dukungan calon independen bermaterai. Husni kembali menegaskan bahwa meterai wajib disertakan pada formulir surat pernyataan dukungan calon independen per desa atau kelurahan, bukan per orang.

“KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan. Nah kemarin kami mengajukan perubahan agar mempermudah apabila cuma satu orang yang mendukung satu pasangan calon di desa atau kelurahan itu maka diberi saja materai satu. Begitu,”

Hal tersebut disampaikan Husni usai menghadiri peluncuran buku ketua BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan di Rumah Makan Warung Sunda, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Dia mengatakan penghitungan surat dukungan bukanlah satu orang satu materai. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dapat dibuat materai di wilayah tersebut untuk menyampaikan dukungannya.

“Mungkin saja 500 ribu (dukungan) di satu desa/kelurahan misalnya, satu materainya, gitu. Jadi satu desa satu kelurahan satu materai. Kenapa satu desa satu kelurahan satu materai? karena basis penelitiannya nanti desa dan kelurahan. Petugas kami akan mempedomani mana dokumen yang sah dan yang tidak sah,” kata Husni.

“Pendaftaran awal dari pasangan calon perseorangan dia harus membawa sejumlah dukungan. Dukungan yang dimuat itu kan pengakuan pasangan calon itu bahwa dia didukung oleh pemilih. Untuk membuktikan dengan legal administrasi maka dia menandatangani itu di atas materai. Jadi pasangan calonnya yang tanda tangan di atas materai,” sambungnya.

diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai berikut:

Pasal  13

(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen  dukungan untuk  memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 9 dan Pasal 10

(2) Penyerahan  dokumen  dukungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sesuai  dengan  jadwal  dalam Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum  tentang Tahapan, Program     dan     Jadwal     Penyelenggaraan     Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

(3) Penyerahan  dokumen  dukungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (2) diserahkan paling  lambat  pukul  16.00 waktu setempat.

Pasal 14

(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  ayat  (1)  berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri  fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.

(2) Surat   pernyataan   dukungan  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) dapat menggunakan formulir  Model B.1- KWK Perseorangan.

(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun  surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir  Model B.1-KWK  Perseorangan, Pasangan  Calon perseorangan wajib  menyusun  daftar nama  pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri    surat    pernyataan    dukungan yang telah dihimpun, berisi data:

a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.

4) Identitas  kependudukan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat berupa:

a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.

(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan  pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat  digunakan  sepanjang  masih  berada dalam  wilayah  daerah  pemekaran  dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

(7) Pasangan   Calon perseorangan   menyusun rekapitulasi  jumlah   dukungan sebagaimana   dimaksud   ayat   (1) dengan  menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap   desa   atau   sebutan   lain/kelurahan dan kecamatan untuk   Pemilihan  Bupati dan   Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil  Walikota; atau
b. setiap  desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan  dan kabupaten /kota  untuk Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur

Pasal 15

(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkan  surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 14  ayat  (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.

(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi  identitas  kependudukan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.

(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  14  ayat  (1) dikelompokkan  berdasarkan  wilayah  desa  atau sebutan lain/kelurahan.

(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Pasangan  Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap  asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu) rangkap salinan sebagai  arsip Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP  Aceh  atau  KPU/KIP  Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.

(6) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan  tidak memenuhi  ketentuan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), ayat   (2), ayat   (3), ayat   (4)   dan   ayat (5),  KPU Provinsi/KIP    Aceh    atau    KPU/KIP    Kabupaten/Kota mengembalikan  dokumen  dukungan  untuk  diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Pasal 16

Penelitian   terhadap   dokumen   dukungan Pasangan   Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.

Pasal  17

(1) KPU  Provinsi/KIP  Aceh  atau  KPU/KIP  Kabupaten/Kota melakukan penelitian  administrasi terhadap  dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukan  penelitian terhadap   jumlah   minimal  dukungan   dan  persebaran yang   terdapat   dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukan   penelitian   kesesuaian   antara   jumlah minimal  dukungan  dan
persebaran yang  terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

(2) Dalam  hal jumlah  minimal  dukungan  dan persebaran telah    sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan tanda terima.

(3) Dalam  hal jumlah  minimal  dukungan dan  persebaran tidak sesuai antara softcopy dan  hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun  berita  acara  dan  mengembalikan  dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

(4) Dalam   hal Pasangan Calon tidak   memenuhi   jumlah  minimal dukungan dan persebaran sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh    atau    KPU/KIP    Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan  penetapan  Pasangan  Calon  tidak  memenuhi syarat.

(5) Pasangan  Calon perseorangan  menunjuk  petugas  untuk  mendampingi  proses  penelitian  dukungan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) KPU  Provinsi/KIP  Aceh  atau  KPU/KIP  Kabupaten/Kota  melakukan  penelitian  terhadap  dugaan  dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.

(2) Dukungan  ganda sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang  memberikan  dukungan  kepada  lebih  dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) orang  memberikan  dukungan  lebih  dari  1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan    Calon perseorangan.

(3) Dalam   hal   ditemukan dukungan   ganda sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a, PPS  menindaklanjuti dengan penelitian faktual.

(4) Dalam   hal   ditemukan  dukungan   ganda sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (2)   huruf  b, dukungan   hanya dihitung 1 (satu).

(5) KPU  Provinsi/KIP  Aceh  atau  KPU/KIP  Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda.

(6) Pada  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur, KPU Provinsi/KIP  Aceh  menyampaikan  salinan  berita  acara hasil  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5) kepada:
a. Pasangan Calon perseorangan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c. PPS melalui PPK.

(7) Pada  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  atau  Walikota  dan  Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan   salinan   berita   acara   hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.Pasangan Calon perseorangan; dan
b.PPS melalui PPK.

Pasal 19

(1)Pada  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur, KPU Provinsi/KIP  Aceh  menyampaikan  dokumen  dukungan Pasangan Calon perseorangan   dan   hasil   penelitian dugaan dukungan  ganda kepada  PPS  melalui  KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.

(2) Pada  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  atau  Walikota dan Wakil  Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian   dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK

(3) Sejak KPU Provinsi/KIP     Aceh     atau     KPU/KIP  Kabupaten/Kota  menyampaikan   dokumen   dukungan kepada  PPS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan ayat (2), pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya.

Pasal 20

(1) PPS   melakukan penelitian   administrasi dan faktual  paling  lama 14 (empat  belas)  hari  setelah menerima dokumen  dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitiankesesuaian  antara daftar   nama   dan alamat pendukung pada formulir  Model B.1-KWK Perseorangan dengan  fotokopi identitas kependudukan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamat  pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiran   dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaian  alamat  pendukung   dengan wilayah administrasi PPS;
f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia  pendukung dan/atau status perkawinan.

(3) Dalam  hal formulir  Model  B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di  atas  materai  oleh  Pasangan  Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,  dukungan  dinyatakan  belum  memenuhi  syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

(4) Dalam  hal daftar  nama  dan  alamat  pendukung  pada formulir   Model B.1-KWK Perseorangan   tidak   sesuai dengan  fotokopi  identitas sebagaimana  dimaksud  pada ayat   (2)   huruf   b,   dukungan   tersebut   dicoret   dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah  Pemilihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c dukungan tersebut    dicoret    dan    dinyatakan    tidak memenuhi syarat.

(6) Dalam  hal pada  formulir  Model  B.1-KWK  Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(7) Dalam   hal alamat   pendukung   tidak   sesuai   dengan wilayah  administrasi  PPS,sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) huruf e, dukungan  tersebut   dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan  memindahkan  dukungan  tersebut  sesuai  dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.

(8) Dalam   hal syarat   usia   dan/atau   status   perkawinan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf f dinyatakan tidak  sesuai,  dukungan  tersebut  dicoret  dan  dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(rni/Hbb)

Sumber: Detik