Jakarta – Ketua KPU Husni Kamil Manik angkat bicara terkait Peraturan KPU Nomor 9 tentang surat dukungan calon independen bermaterai. Husni kembali menegaskan bahwa meterai wajib disertakan pada formulir surat pernyataan dukungan calon independen per desa atau kelurahan, bukan per orang.
“KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan. Nah kemarin kami mengajukan perubahan agar mempermudah apabila cuma satu orang yang mendukung satu pasangan calon di desa atau kelurahan itu maka diberi saja materai satu. Begitu,”
Hal tersebut disampaikan Husni usai menghadiri peluncuran buku ketua BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan di Rumah Makan Warung Sunda, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).
Dia mengatakan penghitungan surat dukungan bukanlah satu orang satu materai. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dapat dibuat materai di wilayah tersebut untuk menyampaikan dukungannya.
“Mungkin saja 500 ribu (dukungan) di satu desa/kelurahan misalnya, satu materainya, gitu. Jadi satu desa satu kelurahan satu materai. Kenapa satu desa satu kelurahan satu materai? karena basis penelitiannya nanti desa dan kelurahan. Petugas kami akan mempedomani mana dokumen yang sah dan yang tidak sah,” kata Husni.
“Pendaftaran awal dari pasangan calon perseorangan dia harus membawa sejumlah dukungan. Dukungan yang dimuat itu kan pengakuan pasangan calon itu bahwa dia didukung oleh pemilih. Untuk membuktikan dengan legal administrasi maka dia menandatangani itu di atas materai. Jadi pasangan calonnya yang tanda tangan di atas materai,” sambungnya.
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pasangan Calon Perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
Pasal 14
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1- KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga(RT)/Rukun Warga(RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
4) Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung;
c. paspor; atau
d. Identitas Lain.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat Identitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten /kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 15
(1) Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
(2) Softcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan file asli.
(3) Penyerahan lampiran dokumen dukungan berupa fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk hardcopy.
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(5 )Dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (3) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan:
a. Pasangan Calon menyerahkan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap salinan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK;
c.1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Pasangan Calon, setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
(6) Dalam hal Pasangan Calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Bagian Kedua Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pasal 16
Penelitian terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan,terdiri dari:
a. penelitian administrasi;
b. penelitian faktual.
Pasal 17
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen dukungan Pasangan Calon dengan cara
a. melakukan penelitian terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b.melakukan penelitian kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan
persebaran yang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
(2) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran telah sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan tanda terima.
(3) Dalam hal jumlah minimal dukungan dan persebaran tidak sesuai antara softcopy dan hardcopy, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki
dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
(4) Dalam hal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Pasangan Calon tidak memenuhi syarat.
(5) Pasangan Calon perseorangan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Pasangan Calon perseorangan.
(2) Dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon; atau
b. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPS menindaklanjuti dengan penelitian faktual.
(4) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil penelitian dugaan dukungan ganda.
(6) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a. Pasangan Calon perseorangan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota;dan
c. PPS melalui PPK.
(7) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada:
a.Pasangan Calon perseorangan; dan
b.PPS melalui PPK.
Pasal 19
(1)Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK.
(2) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan hasil penelitian dugaan dukungan ganda kepada PPS melalui PPK
(3) Sejak KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik kembali dukungannya.
Pasal 20
(1) PPS melakukan penelitian administrasi dan faktual paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.penelitian keabsahan surat dukungan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. penelitiankesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
c.penelitian kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d.penelitian kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e.penelitian kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f.penelitian Identitas Lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan.
(3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Pasangan Calon perseorangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4) Dalam hal daftar nama dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai dengan fotokopi identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(6) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(8) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(rni/Hbb)
Sumber: Detik