Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat menjadi narasumber dalam Talk Show di Radio Perkasa (30/4)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat menjadi narasumber dalam Talk Show di Radio Perkasa (30/4)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 pada Rabu (18/4/2018) silam, KPU Tulungagung terus melakukan sosialisasi.

Hal ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang muncul apakah seseorang masih bisa menggunakan hak pilihnya ketika tidak masuk dalam DPT.

Dalam sosialisasi yang disiarkan langsung melalui radio Perkasa FM pada Senin (30/4/2018) pukul 11.00 WIB Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, bagi masyarakat Tulungagung yang belum masuk DPT masih berkesempatan untuk melakukan pencoblosan saat hari H pemungutan suara namun dengan berbagai syarat.

Pertama, pemilih harus terekam dalam E-KTP dan dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan (Suket) atau E-KTP. Kedua, pencoblosan hanya bisa dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP. Ketiga, pencoblosan dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup.

“Jumlahnya tidaklah banyak. Karena, hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan yang pasti,” terangnya.

Suprihno menambahkan, untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera mengecek namanya apakah sudah masuk dalam DPT. Menurutnya ada empat cara yang bisa dilakukan. Diantaranya, melalui aplikasi android KPU Tulungagung yang bisa di download gratis melalui playstore, melalui Web KPU Tulungagung, melalui aplikasi Sidalih, dan melihat secara langsung di balai Desa atau RT/RW setempat.

“Ayo segera di cek, suara anda sangat menentukan untuk Tulungagung dan Jatim lima tahun mendatang,” pungkasnya.