Suasana Kegiatan Latpraops Mantap Brata Semeru 2018 oleh Polres Tulungagung di Gedung Serba Guna Bayangkara Tulungagung (20/9)

Suasana Kegiatan Latpraops Mantap Brata Semeru 2018 oleh Polres Tulungagung di Gedung Serba Guna Bayangkara Tulungagung (20/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., memenuhi undangan Polres Tulungagung sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk Latpraops Mantap Brata Semeru 2018 yang berlangsung di Gedung Serba Guna Bayangkara Kota Tulungagung, Kamis (20/09/2018).

Hadir dalam acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, S..IK., dan petinggi Polres Tulungagung lainnya. Termasuk seluruh kapolsek se-Tulungagung.

Terkait tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, Suprihno saat menyampaikan materi mengungkapkan Pemilu 2019 nanti akan jatuh di bulan April 2019. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tanggal 23 september 2018 mendatang.

Menurutnya, masa kampanye yang begitu panjang  tersebut akan menjadi penting bagi KPU Tulungagung untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Semua untuk menuju pemilu yang aman, damai, dan sukses sesuai dengan harapan masyarakat.

Suprihno kemudian memaparkan lebih rinci terkait pelaksanaan Pemilu 2019. Termasuk soal surat suara. “Secara umum di Pemilu 2019 nanti pemilih akan disuguhkan beberapa surat suara mulai dari legislatif kabupaten /kota, DPD, DPR RI, hingga Presiden dan Wakil Presiden.”terangnya.

Sebelumnya, Kabagops Polres Tulungagung, Kompol Mohammad Khoiril, S.Pd., MH., selaku ketua kegiatan Latpraops Mantap Brata Semeru 2018 menyatakan kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai persiapan pra pengaman Pemilu 2019. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini polisi dapat mendapatkan wawasan yang jelas. Sehingga ketika nanti terjun dilapangan menjadi tim keamanan Pemilu 2019 memiliki landasan yang kuat,” katanya.

Sedang Kapolres Tofik Sukendar dalam sambutannya menandaskan polisi harus netral dalam pelaksanaan pemilu sesuai dengan amanah Undang Undang nomor 2 pasal 28 ayat 1. “Undang-undang sudah sangat tegas menjelaskan tentang netralitas polisi dalam pemilu. Jika nanti ada yang melanggar maka akan dicabut status kepolisiannya,” tegasnya.