Tulungagung (kputulungagung-go.id)-Menindaklajuti SE.19 tahun 2020 tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru ketua KPU RI, KPU Kabupaten Tulungagung memberlakukan sistem kerja kedinasan di kantor atau Working From Office (WFO) dengan tetap memperhatikan SOP protokol kesehatan covid-19, salah satunya kegiatan rutin apel Senin pagi.(15/06)
Apel Senin pagi dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tulungagung mulai pukul 07.30 WIB – selesai dan diikuti segenap anggota komisioner serta jajaran pegawai KPU Kabupaten Tulungagung.
Muchamat Amarodin komisioner KPU Tulungagung divisi SOSDILIH PARMAS dan SDM selaku pengambil apel menyampaikan, diberlakukannya sistem kerja tatanan normal baru di lingkup KPU Kabupaten Tulungagung dengan sistem kerja kedinasan (WFO) harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Di bentuknya SOP sistem kerja kedinasan / WFO perlu di lengkapi dengan penambahan prasarana dan sarana yang memadahi, tujuanya untuk mengantisipasi pencegahan dan penularan covid-19, salah satunya pemenuhan vitamin untuk semua jajaran pegawai supaya tetap fit dan sehat dalam bekerja”
Muchamat Amarodin menambahkan, “surat tugas tim penanganan covid-19 di lingkup KPU Kabupaten Tulungagung akan segera di edarkan yaitu tindak lanjut dari SE no.19 tahun 2020, Nama-nama yang masuk dalam susunan tim bisa cepat bekerja sesuai tugasnya.”(amr).