Much. Arif, M.Pd.I., Koordinator Teknis Penyelenggaraan dan Agus Safei, SH., Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tulungagung sebagai narasumber pada talkshow bersama MDS FM. (17/09).
Usai acara talk show Bincang Siang MDS FM, sempatkan foto Bersama. (17/09).

Tulungagung (kpu-tulungagung.go.id) Jum’at (17/09) KPU Kabupaten Tulungagung kembali berkesempatan mengisi  talkshow bersama MDS FM. Bentuk Kerjasama KPU dengan Media Elektronik melalui talkshow kali ini menghadirkan narasumber dari Kpu Kabupaten Tulungagung, yang diwakili oleh Much. Arif, M.Pd.I selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan dan Agus Safei, SH selaku Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tulungagung, dan sebagai  Host/ Pembawa Acara Insi Arifin. On Air di 91,3 MDS FM, Live Streaming di FB Madu FM dan Instagram Madutv Group, Bincang MDS dimulai pada pukul 09.00 – 10.00 WIB dengan mengusung tema Menyongsong Pemilu 2024 Prinsip-prinsip Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL).

Mengawali dialog interaktif, Koordinator Hukum Dan Pengawasan Agus Safe’i menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tulungagung sudah melakukan beberapa persiapan awal dalam rangka menyongsong Pemilu 2024. “ Talk show pada pagi ini adalah sebagai salah satu persiapan dalam memberikan informasi awal kepada seluruh lapisan masyarakat Tulungagung dan bagi pendengar setia Perkasa FM, bahwa tahun depan kita sudah memasuki masa tahapan Pemilu 2024”,  ucap Agus. Diwaktu yang sama Agus kembali menyampaikan bawasannya pelaksanaan tahapan Pemilu masih menunggu konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, DKPP, Mendagri, DPR RI, untuk mendiskusikan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Arif selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa point penting dalam  prinsip-prinsip penataan dapil. “Seperti yang telah diketahui bahwa Penataan dapil  nanti akan ada tahapan tersendiri, dan kenapa dapil tersebut perlu ditata? Karena pada dasarnya daerah pemilihan diibaratkan sebagai medan tempur bagi peserta pemilu, meraka para kontestan itu akan bersaing memperebutkan simpati masyarakat pemilih pada daerah pemilihan tersebut. Dalam regulasi itu sendiri ada 7 prinsip penataan dapil yang sudah diatur dalam PKPU Nomor : 16 Tahun 2017 antara lain, kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposional, intregritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan, terang Arif.

“Pemilu 2024 merupakan sebuah pelaksanaan Pemilu yang besar, jadi mari kita sambut dengan suka citA,  gunakan hak pilih dengan sebaik-bakinya, jangan sampai golput karena golput itu tidak keren”, pungkas Agus dalam closing statement Bincang MDS siang itu. (IF4)