Safari Hasan (tengah) mendatangi kantor KPU, diterima oleh ketua  KPU Tulungagung, Susanah. (9/11/2021)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Sebentar lagi atau dalam bulan November Tahun 2021, calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Tulungagung periode 2019-2024 akan segera terealisasi setelah menunggu selama 2 bulan lebih lamanya. Hal ini dikarenakan proses penggantianya menjadi kewenangan KPU RI, dan KPU Provinsi Jawa Timur sebagai fasilitasi berkas PAW yang masuk dalam urutan 10 besar. Selasa (9/11/2021) undangan pelantikan atas nama Sdr. Safari Hasan, S,IP., MMRS., ditetapkan oleh KPU RI sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menggantikan Alm. Mustofa yang diberhentikan karena meninggal dunia pada bulan Agustus 2021 lalu.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Safari Hasan membenarkan bahwa dirinya pada Selasa (9/11/2021) lalu memperoleh undangan elektronik dari KPU RI perihal undangan pelantikan melalui media elektronik /teleconference, sesuai undangan disebutkan bahwa pelantikan dilaksanakan pada hari Sabtu (13/11/2021) pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di kantor KPU Kabupaten Tulungagung Jalan K.H.R Abdul Fatah III no 4 Tulungagung.

“Memang benar hari ini, Rabu (10/11/2021) saya berkunjung ke kantor KPU Tulungagung dalam rangka silahturahmi sekaligus memberitahukan terkait acara pelantikan pada hari Sabtu, (13/11/2021) besok, dan untuk memastikan apakah KPU Tulungagung sudah ada pemberitahuan dari KPU RI terkait hal tersebut “, kata Safari.

Sekretaris KPU Tulungagung, Hendri Afrianto menjelaskan bahwa dirinya sudah menugaskan kepada kasubag KUL untuk menyiapkan beberapa perlengkapan persiapan pelantikan pada hari Sabtu besok, “ saya lihat tadi di ruang media center sudah dipersiapkan perlengkapan pelantikan, karena pelantikan secara teleconference jadi kita juga siapkan perlengkapan termasuk lay out dan sebagainya, untuk keperluan yang lain kita masih menunggu intruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur “, pungkas Hendri.  (if4)