Reporter | : Suprihno |
Editor | : Suyitno Arman |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Focus Group Disscusion (FGD) ke-2 pemutkahiran daftar pemilih berkelanjutan KPU Tulungagung yang dilaksanakan Jumat (14/10/2016) sa berjalan lancar dan sukses. Terpenting lagi pada akhirnya banyak poin simpulan yang dihasilkan.
Koordinator Divisi SDM dan Parmas Suyitno Arman menjelaskan sedikitnya ada 6 poin kesimpulan penting dalam diskusi yang kali ini lebih fokus mengundang para kasi pemerintahan dan kaur pemerintahan tersebut. “Para kasi dan kaur pemerintahan itu selama ini sudah banyak bergelut langsung dengan data kependudukan di tingkatan yang paling bawah. Sehingga apa sebenarnya problem-problem riil di lapangan bisa teridentifikasi, dan diharapkan dicarikan solusi yang paling tepat dan memungkinkan dari segi teknis, anggaran maupun SDM”, kata Arman.
Ada banyak masukan dan saran disampaikan pada FGD ke-2 tersebut, berikut antara lain 6 point yang penting:
Pertama, Pada tingkat desa/kelurahan update data kependukukan dilakukan setiap hari, terkait dengan penduduk yang meninggal, penduduk yang dilahirkan, serta penduduk yang mutasi (pindah atau masuk). Kemudian Rekapitulasi data tersebut disampaikan kepada kecamatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil setiap bulan. Data-data tersebut diperoleh baik dari laporan penduduk yang bersangkutan maupun jemput bola oleh petugas desa/kelurahan.
Kedua, pada tingkat kecamatan, update rekapitulasi data kependudukan dari desa dan kelurahan terkait dengan jumlah penduduk yang meninggal, lahir, dan mutasi di lakukan setiap bulan disampaikan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil.
Ketiga, Pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan siap bekerja sama untuk melakukan update data penduduk guna kepentingan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, namun harus ada instruksi dari pimpinan/otoritas yang menanungi pemerintah desa maupun kelurahan.
Keempat, perlu ada semacam operator/satgas DPT untuk setiap bulan melakukan update data pemilih berkelanjutan di tingkat desa/kelurahan. Petugas tersebut perlu diberi pelatihan sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk efisiensi anggaran petugas tersebut dapat diambilkan dari perangakat desa/kelurahan yang memenuhi syarat.
Kelima, pelaporan update data penduduk untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dapat dilakukan secara konvensional maupun secara online.
Keenam, agar data yang diperoleh dari pemerintah desa dan kelurahan dapat diakui secara legal, KPU harus menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah melalui kesepakatan bersama (MOU) update data kependudukan dan Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.(YES/ARM)