Susanana Rapat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI (2/5)

Susanana Rapat Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI (2/5)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi II DPR-RI, Selasa (2/5/2017) baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Salah satu agenda adalah rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu baik unsur KPU maupun Bawaslu. Turut diundang dalam rapat yang berlangsung di Grahadi Surabaya ini adalah para Ketua KPU di 18 Kabupaten/Kota Jawa Timur yang akan menggelar pilkada bersamaan dengan Pilgub. Ketua KPU Tulungagung Suprihno yang hadir di acara ini berusaha merangkum beberapa catatan penting yang sempat mengemuka. Berikut catatannya:

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito, SH, M.Hum, dalam paparannya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pilkada serentak 2018 secara jujur, adil dan demokratis, bersama 18 KPU Kabupaten/kota yang menyelengarakan pilkada bersamaan. Anggaran sebesar Rp. 817 Milyar sudah disetujui pemprov, dan Bulan Juni direncanakan penandatanganan NPHD dengan Gubernur.

Ketua Bawaslu Jawa Timur Dr. Sufyanto, M.Si juga menyampaikan kesiapan Bawaslu untuk melakukan pengawsan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di Jawa timur. Terpenting, Dia menyampaikan harapannya agar penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya harus dilindungi undang-undang. “Kami minta dalam melaksanakan tugas janganlah dikriminalisasi seperti yang dialami anggota Bawaslu Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kami mohon kepada Bapak DPR untuk merumuskan itu di dalam undang-undang”, pinta Sufyanto.

Fauzan, Ketua KPU Bangkalan yang mewakili Ketua KPU Kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada 2018, menyatakan secara teknis KPU sudah melaksanakan persiapan baik anggaran dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu pemerintah, kepolisian dan kejaksaan.

Sementara Wayudi Ketua KPU Kabupaten Madiun menyatakan di beberapa Kabupaten/kota harus diakui ada sedikit perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dengan KPU terkait Masalah NPHD. “KPU berpedoman pada Permendagri bahwa NPHD hanya dilakukan satu kali, sementara Pemerintah Daerah menyampaikan dua kali disesuaikan dengan tahun anggaran. Maka kami minta kepada Bapak DPR RI komisi II untuk bisa menjembatani perbedaan ini”, ujar Wahyudi.

Suprihno, Ketua KPU Tulungagung menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemkab telah melakukan rapat koordiansi terkait dengan anggaran pilkada dan persoalan-persoalan teknis lain. Dia yakin Agustus 2017 KPU Tulungaung siap memulai tahapan pilkada. (YES/ARM)