Choirul Anam saat menyampaikan paparannya (15/7)

Choirul Anam saat menyampaikan paparannya (15/7)

Reporter : Victor Febrihandoko
Editor : Suyitno Arman

BLITAR (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Daftar Pemilih yg merupakan salah satu komponen dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan, seringkali digunakan oleh peserta pemilihan/pemilu sebagai pintu masuk dalam mempermasalahkan hasil pemilu. Peringatan (warning) ini disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, dalam menyampaikan materi tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan 14-15 Juli 2017 lalu di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.

Menurut Anam (sapaan Choirul Anam), seringkali gugatan-gugatan yang ada bukan pada hasil pemilihan, namun lebih kepada proses penyelenggaraan pemilihan. Perselisihan Hasil Pemilihan dimana data-data perolehan suara sudah diadministrasikan secara tertib dan akuntabel, seringkali membuat gugatan PHPU tidak berhasil. Maka penggugat pada umumnya lebih memilih proses tahapan sebagai pintu masuknya.

“Peserta pemilu lebih suka menggugat materi proses penyelenggaraan dibanding hasil pemilu atau PHPU, karena kalau PHPU data KPU sangat tertib, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu yang paling sering adalah persoalan daftar pemilih. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Daftar Pemilih KPU harus terus ditingkatkan akurasinya. Salah satu caranya melalui pemutakhiran secara berkelanjutan”,  terang Anam.

Tambah Anam, daftar pemilih dimutakhirkan secara terus-menerus sepanjang tahun, bukan lima tahun sekali atau setiap akan pemilu seperti sebelumnya. Karena kelemahannya, seringkali ketika pemutakhiran daftar pemilih dalam siklus lima tahunan terjadi nama-nama pemilih yang sebenarnya telah dimutakhirkan (meninggal atau mutasi) namun muncul kembali. Dengan pemutakhiran berkelanjutan inilah akurasi daftar pemilih semakin bisa dicapai.

“Diharapkan nanti KPU Kabupaten/Kota bisa merilis Daftar Pemilih secara berkala tiap tiga atau enam bulan sekali. Untuk itu KPU Kabupaten/Kota harus secara aktif dan partisipatif dalam melaksanakan pemutakhiran. Bisa berkoordinasi dengan stake holder ataupun secara interaktif membuat menu masukan masyarakat di website masing-masing, sehingga pemilih bisa aktif melaporkan sendiri”, jelas Anam. (VIC/ARM)