Tanjung Jabung Barat.kpu.go.id-Meskipun pelaksanaan Pemilihan Serentak telah usai, namun kisah tentang lika-liku selama pelaksanaan tahapan masih menarik untuk diperbincangkan, tentunya sembari menjadi bahan evaluasi. Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 menurut hemat penulis merupakan masa pemilihan yang menarik sekaligus penuh tantangan. Pengaruh adanya wabah Covid -19 mengharuskan adanya tahapan pelaksanaan yang diluar perencanaan sebelumnya. Inilah yang saya maksud penuh tantangan dalam pelaksanaan tahapan.
Bahkan tidak terbayang sebelumnya, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kotadan Wakil Wali Kota 2020. Keputusan ini sebagai tindaklanjut pemerintah melalui BNPB yang menetapkan masa darurat nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Penundaan ini tentu saja menjadi diskusi panjang bagi beberapa pemangku kepentingan dalam mencari formula terbaik. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2Tahun 2020 yang pada intinya menyatakan pemungutan suara ditunda karena adanya bencana nonalam dan pelaksanaan pemilihan serentak yang sempat ditunda tersebut dilanjutkan kembali pada Desember 2020. (Perppu No. 2/2020) Dilanjutkannya tahapan pelaksanaan pemilihan serentak sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut disambut dengan Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota danWakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).Peraturan KPU ini secara tegas mengatur bahwa seluruh tahapan PemilihanSerentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Pasal 5 PKPU6/2020). Termasuk pula tentunya tahapan coklit dalam pemutakhiran data pemilih.
Prinsip Penyediaan Daftar Pemilih
Kondisi Covid -19 mengharuskan penyelenggaraan pemilihan lanjutan harus memerhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilihdan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. Aspek kesehatan dan keselamatan tersebut setidaknya dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung, face shield dan intensitas pertemuan yang tidak terlalu lama terutama bagi petugas coklit yang mengharuskan tatap muka dalam melaksanakan tugasnya. Dengan segala pembatasan tersebut, penyelenggara dituntut pula harus mampu menghasilkan data dengan tetap berpedoman pada prinsip penyediaan data yaitu, komprehensif, akurat dan mutakhir. (Hasyim Asy’ari : 2011)
Pertama prinsip komprehensif, adalah daftar pemilih yang disediakan oleh penyelenggara harus memuat seluruh warga Negara yang berhak memilih. Dalam konteks pemilihan serentak maka daftar pemilih harus memuat seluruh warga di daerah tersebut yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Kedua prinsip akurat, daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama,umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat,tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. Ketiga prinsip mutakhir yaitu daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terbaru terkait usia 17 tahun,status kawin, perubahan status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya,meninggal dunia dan pindah domisili. Untuk memenuhi prinsip tersebut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan cara turun langsung door to door. Ini yang menjadikan data warga pemilih yang dimiliki oleh KPU relatif lebih akurat dibandingkan data yang dimiliki oleh lembaga lainnya.
Kemenkes Gunakan Data KPU
Beberapa hari belakangan, media massa diramaikan dengan pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan menggunakan data KPU sebagai basis data program vaksinasi nasional. Penulis tidak bermaksud menyatakan bahwa data yang dimiliki oleh KPU lebih baik dari data yang dimiliki oleh lembaga lainnya. Namun, apa yang diharapkan oleh Menteri Kesehatan cukup beralasan karena dua faktor. Pertama, dalam pengelolaan data pemilih KPU menggunakan cara faktual bukan berdasarkan administrasi dokumen saja. Sehingga data yang diperoleh relatif akurat terutama tentang warga yang meninggal dunia, perubahan status, usia 17 tahun dan pindah domisili. Kedua, data tersebut diperoleh di masa yang belum terlalu lama karena baru saja melaksanakan pemilihan serentak.Sementara bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, mereka pun terus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Sementara itu, apa yang menjadi keinginan dari menkes tersebut didukung pula oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian. Beliau mengapresiasi keinginan menkes yang akan menggunakandata KPU sebagai basis data program vaksinasi Covid -19. Hal itu disampaikan pada saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19.
Bagi KPU beserta jajaran di daerah tentu menyambut baik keinginan tersebut karena inimenunjukkan adanya pengakuan dari lembaga lain terhadap data pemilih yang valid. Sekaligus KPU bisa berperan dalam memberikan data akurat untuk Indonesia sehat. Namun tentunya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, mengutip pernyataan Anggota KPU Hasyim Asy’ari melalui media, bahwa KPU tidak akan memberikan data kepada Kemenkes karena KPU tidak akan memberikan atau menyampaikan data pemilih kepada pihak yang tidak ditujukan sebagaimana diatur oleh UU Pemilu dan UU Pemilihan.Karenanya metode atau mekanisme yang tepat adalah dengan cara sinkronisasi data yang dimiliki KPU dengan data yang dimiliki Kemenkes. Kedua, KPU tidak mendata warga yang berstatus TNI/Polri sementara program vaksin tidak ada pengecualian. Ketiga, terkait akurasi data di yakini pasca pemilihan serentak 9 Desember 2020 sampai hari ini sudah ada warga yang meninggal dunia atau pindah namun belum terdata secara administrasi kependudukan. Dengan demikian, untuk mensukseskan program vaksin ini menurut hemat penulis perlu di bentuk tim bersama antara Kemkes, KPU, Pemda dan stake holder lainnya. Dan harapannya akan melahirkan data akurat untuk Indonesia sehat. (*)(repost KPU-RI)