Suprihno, M.Pd

Penulis: Suprihno, M.Pd (Ketua KPU Kab.Tulungagung)

Tarik ulur tentang pemilihan kepala daerah langsung dan tidak langsung usai sudah dengan anti klimaks, karena koalisi Merah putih yang sejak awal mengusung pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kembalikan kepada DPRD akhirnya menyetujui perpu (baca : Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang) nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan wali Kota yang di laksanakan secara langsung sekaligus menyetujui revisi undang-undang tersebut.

Kelompok pemilihan langsung menyatakan pemilihan lewat DPRD bertentangan dengan tata politik Indonesia. Presiden dipilih langsung sehingga cara sama berlaku pada pemilihan kepala daerah di provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut mereka, pemilihan langsung tidak menyalahi undang-undang, yang mengamanatkan pemilihan oleh rakyat, tidak ada permainan uang di kalangan elite politik dan kader terbaik dapat terpilih.

Kelompok pemilihan tidak langsung menyebut tiga kerusakan terjadi jika pemilihan dilakukan langsung, yakni perpecahan masyarakat, politik biaya tinggi, dan permainan pemikiran tidak mendidik, serta menyimpang dari Pancasila. Biaya tinggi dalam pemilihan langsung membuat calon pemimpin menghalalkan segara cara dan akan mengembalikan “modal” dengan korupsi. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyatakan 80 persen kepala daerah hasil pemilihan langsung tersangkut perkara hukum. Kelompok ini menyatakan pemilihan tidak langsung tidak akan disalahgunakan DPR/DPRD karena banyak yang melakukan pengawasan, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi selain itu rakyat juga siap melaporkan setiap kecurangan yang dilakukan pemerintah.

Silang pendapat tentang pemilihan kepala daerah di DPR itu jelas tampak tidak melibatkan ruh kenegaraan, dasar negara, dan Pancasila, hanya mengedepankan kepentingan kelompok masing-masing. Pancasila kian diabaikan, kalau tidak mau disebut tak diakui lagi sebagai falsafah bangsa. Adanya seperti tidak ada.

Terleppas dari itu semua inilah Politik Indonesia hari ini, sebagai upaya mewujudkan Indonesia sejahtera melalui demokrasi. Pertanyaan mendasar yang sering di ajukan pada kita adalah “benarkan sistem Demokrasi mampu mensejahterakan rakyat?, Benarkah Demokrasi mampu memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum?”.

Didalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokratis tidaknya suatu negara. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat. Implementasi dari pemerintahan oleh rakyat adalah dengan memilih wakil rakyat atau pemimpin melalui mekanisme yang dinamakan dengan pemilihan umum.

Pemilihan umum mempunyai fungsi sebagai sarana legitimasi politik. Melalui pemilu, keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula program dan kebijakan yang dihasilkannya. Dengan begitu, pemerintah, berdasarkan hukum yang disepakati bersama, tidak hanya memiliki otoritas untuk berkuasa, melainkan juga memberikan sanksi berupa hukuman dan ganjaran bagi siapapun yang melanggarnya. Menurut Ginsberg, fungsi legitimasi politik ini merupakan konsekuensi logis yang dimiliki oleh pemilu, yaitu untuk mengubah suatu keterlibatan poltik massa dari yang bersifat sporadic dan dapat membahayakan menjadi suatu sumber utama bagi otoritas dan kekuatan politik.

Terkait dengan pentingnya pemilu dalam proses demokratisasi di suatu Negara, maka penting untuk mewujudkan pemilu yang memang benar-benar mengarah pada nilai-nilai demokrasi dan mendukung demokrsi itu sendiri. Pemilihan akan system pemilu adalah salah satu yang sangat penting dalam setiap Negara demokrasi, kebanyakan dari system pemilu yang ada sebenarnya bukan tercipta karena dipilih, melainkan karena kondisi yang ada didalam masyarkat serta sejarah yang mempengaruhinya.

Desain pemilu di indenesia mengarah pada 2 pelaksanaan pemilu :

  1. Pemilihan umum; pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih. pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi), sedangkan Pemilu Presiden dan wakil presiden di Pilih secara langsung.
  2. Pemilu Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakilnya; dilaksanakan secara langsung.

Sistem proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Sistem distrik merupakan sistem pemilihan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam parlemen. Untuk keperluan pemilihan negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam parlemen ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak menang, sedangkan suara-suara yang diberikan kepada calon-calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimana kecilpun selisih kekalahannya.

Pemilihan secara Langsung yaitu pemilihan secara langsung oleh penduduk suatu negara atau daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan dilakukan satu paket bersama dengan wakilnya.

Tiga sistem pemilu yang diterapkan untuk memilih wakil rakyat dan para pemimpin sebagai wujud demokrasi akankah berimplikasi dalam sistem pemerintahan yang bersih, akuntable dan mensejaherakan rakyat? Miriam budiardjo menyatakan bahwa Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, jika penyelenggara negara mewujudkan nlai-nilai demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahannya maka kesejahteraan itu akan terwujud. Nilai-nilai tersebut yaitu:

  1. Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan sukarela; Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela.
  2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai; Misalnya dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai.
  3. Pergantian penguasa dengan teratur; Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu.
  4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin; Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal ancaman, intimidasi),
  5. Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman; Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan dan kebenaran.
  6. Menegakkan keadilan; Demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengjukan wakilnya, hal ini mencerminkan adanya pengakuan dan jaminan terhadap unsur persamaan.
  7. Memajukan ilmu pengetahuan; Dengan pengakuan dan jaminana adanya persamaan dan kebebasan bagi seluruh orang untuk mengembangkan potensi pikiran, kreativitas, daya inovasi, afeksi, maka hal ini akan memberikan motivasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian demokrasi dianggap penting  karena merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik.

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, tujuan untuk memilih wakil rakyat untuk mempimpin bangsa ini dengan harapan mampu membentuk pemerintahan yang demokratis dan kuat, sehingga mampu melaksanakan pembagunan guna mencapai cita-cita bangsa mensejahterakan seluruh rakyat indonesia.