Sutriono tengah menempelkan barcode di buku koleksi RPP Reog Kendhang (8/3)

Sutriono tengah menempelkan barcode di buku koleksi RPP Reog Kendhang (8/3)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Desk PPID KPU Kabupaten Tulungagung tengah intensif melakukan inventarisasi buku–buku koleksi Rumah Pintar Pemilu (RPP) “Reog Kendhang” KPU Tulungagung. Salah satunya dengan pemberian label barcode setiap buku koleksi yang telah dimiliki RPP “Reog Kendhang”.

Sutriono, salah satu petugas desk PPID menuturkan, inventarisasi buku dengan label barcode ini dilakukan dalam rangka persiapan untuk dimasukan ke dalam Ruang RPP Reog Kendhang. Sebagian besar adalah koleksi terbitan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang akhir bulan Februari lalu diserahkan ke KPU Tulungagung.

“Sebanyak 26 judul buku sudah selesai kita inventarisasi, sekaligus kita berikan label barcode pada setiap bukunya. Nantinya ke depan seluruh koleksi yang kita miliki akan kita inventarisasi serupa”, kata Sutriono.

Sementara itu Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Tulungagung Suyitno Arman menjelaskan, sejak diluncurkannya program OPAC (Online Public Acces Catalog) pada laman website KPU Tulungagung www.kpu-tulungagungkab.go.id, perpustakaan online yang berisi katalog buku-buku tentang informasi pemilu secara otomastis bisa di akses oleh publik. Tujuanya agar nemudahkan bagi pemohon informasi untuk memperoleh pelayanan informasi. Sebelum datang ke kantor KPU Tulungagung, pemohon informasi terlebih dulu bisa menelusurinya nelalui program OPAC di webiste. “Jika buku-buku sesuai yang dicari atau dikehendaki ada, pemohon informasi bisa datang ke kantor KPU atau bahkan juga bisa langsung mendownload koleksi bukunya”. Kata Arman.

Suyitno Arman mengakui memang telah memerintahkan kepada Desk PPID untuk memberikan label barcode kepada seluruh koleksi buku yang sudah ada dulu, dan selanjutnya akan diteruskan dengan koleksi informasi lainnya seperti laporan penyelengaraan pemilu dan pilkada, DCT, dan produk-produk informasi lain sepanjang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. (VID/ARM)