Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Dalam rangka menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Jawa Timur dan 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Juma’t (27/08/2021).
Rakor evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan via zoom meeting di mulai pukul 13.00 – 17.00 WIB. Dihadiri Komisiner KPU Provinsi Jawa Timur, Sekretaris, dan mengundang Ketua KPU, Anggota KPU Divisi Sosdikilih Parmas dan SDM, Sekretaris, dan Kasubbag yang membidangi Reformasi Birokrasi 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Choirul Anam Ketua KPUProvinsi Jawa Timur dalam pembukaan menyampaikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mengukur sejauh mana peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja di Lingkungan KPU jatim dan 38 KPU kab/kota se-jatim. “ Kami berharap 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur bisa meningkatkan kualitas kinerja lebih baik. Selalu menjadi birokrasi yang bersih, menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, apalagi KPU Jatim di jadikan 10 satker percontohan dalam implementasi Reformasi Birokrasi oleh KPU RI” tutur Anam.Susanah Plt. Ketua KPU Kabupaten Tulungagung menyambut baik pelaksanaan Rakor Evalusi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagai tolak ukur kemajuan dan mengidentifikasi masalah, kendala pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat KPU Kabuapetn/Kota. “Bagaimana tujuan diadakan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan lembaga KPU yang bersih dan bebas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai jargon KPU Melayani,” ujar Susanah. (Humas)