Suasana Diskusi Rutin KPU Tulungagung(10/10)

Suasana Diskusi Rutin KPU Tulungagung(10/10)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Senin 10 oktober 2016 kembali menggelar diskusi rutin dua mingguan. Kali ini topik yang dibahas adalah Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PKPU No. 5 tahun 2016 tantang pencalonan pada pilkada. Diskusi diikuti oleh seluruh komisioner dan staf sekretariat, dan tampil sebagai penyaji Kasubbag Hukum Pundjung Karsanto bersama Riska Widya Winarti staf pada subbag Hukum.

Riska Widya Winarti menyampaikan point-point perubahan PKPU No. 9 tahun 2015, sebagaimana diubah dengan PKPU No. 5 tahun 2016. Perubahan mendasar itu antara lain terkait status mantan narapidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi mantan narapidana harus mengumumkan di depan publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang. Kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran. Hal lain juga dikecualikan untuk mantan terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Selanjutnya Riska menyampaikan syarat dukungan calon perseorangan. Kasus di Kapupaten Tulungagung berlaku dengan ketentuan jumlah DPT terakhir kurang dari 1.000.000 pemilih, maka prosentase pengalinya adalah 7,5%. Maka jika di hitung jumlah DPT terakhir 850.016 x 7,5% = 63.751,2 dibulatkan  menjadi 63.752. “Karena itu bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada pilkada Tulungagung nantinya harus mengumpulkan dukungan paling sedikit 63.752 orang”, jelas Alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.

Kasubbag Program dan Data Much. Anam Rifai menilai ada beberapa hal khusus yang harus dicermati pada PKPU No. 5 tahun 2016. Misalnya terkait dengan verifikasi calon perseorangan, pada PKPU ini harus dilakukan di tingkat KPU, baru diberikan kepada PPS. “Ada beban kerja lebih berat yang harus dilakukan oleh KPU, karena harus melakukan checklist misalnya dengan mencocokan NIK, nama dan KTP. Kemudian kesesuaian antara formulir dengan DPT dan sebagainya. Ini berbeda dengan pilkada 2013 lalu dimana verifikasi administrasi dibantu di tingkat PPS”, kata Anam.(YES/ARM)