Reporter | : Much. Anam Rifai |
Editor | : Much. Anam Rifai |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Penguasaan teknologi informasi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pemutakhiran daftar pemilih. Pasalnya sejak pemilu legislatif tahun 2014, KPU sudah menggunakan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) sebagai sarana pemutakhiran. Teknologi ini dipakai dengan tujuan agar daftar pemilih lebih valid. Pada akhirnya hak konstitusionalitas warga untuk memilih pada pemilu menjadi terlindungi.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno pada saat menjadi narasumber diskusi rutin yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tulungagung di Aula KPU, Selasa (28/02) mengatakan, dalam Peraturan KPU No. 4/2015 yang diubah 8/2016 tentang pemutakhiran daftar pemilih Pilkada diatur penyusunan data pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sidalih. ’’Penggunaan aplikasi ini adalah kewajiban, sebab sudah diatur dalam peraturan KPU,’’ terangnya.
Oleh sebab itu pihaknya sudah melakukan evaluasi teknis terkait dengan penggunaan aplikasi Sidalih. Belajar dari pemilu sebelumnya, penggunaan aplikasi ini akan jauh lebih mudah apabila seluruh stakeholder penyelenggara pemilu mulai dari KPU Kabupaten, PPK, PPS beserta sekretariat masing-masing menguasai aplikasi ini. ’’Evaluasi kami, agar beban kerja pemutakhiran elektronik melalui Sidalih lebih ringan maka input data yang sebelumnya dilakukan PPK harus diturunkan ke PPS,’’ kata Alumni Universitas Jember tersebut.
Namun hal tersebut diakuinya tidak mudah. Minimal ada dua tantangan yang harus dicarikan jalan keluarnya. Pertama adalah minimnya kualitas SDM terutama di tingkat badan adhoc yang menguasai teknologi informasi. Kedua, adalah tantangan sarana pra sarana seperti jaringan internet. ’’Untuk sarana dan prasarana terutama jaringan internet kita bisa atasi dengan memberikan sewa internet minimal untuk tingkat PPK. Yang sulit adalah mencari PPS dan Sekretariat PPS yang memahami IT,’’ jelas Suprihno. (NAM)