Reporter | : Tony Hartanto |
Editor | : Much. Anam Rifai |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Jumat (13/01/2017) menggelar diskusi rutin perdana di tahun anggaran yang baru. Diskusi diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, para kasubbag dan staf. Diskusi yang diselenggarakan di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung mengambil tema ’’Sistem Perencanaan dan Evaluasi Program/Kegiatan Tahun Anggaran 2017’’. Sebagai narasumber adalah Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Tulungagung Much. Anam Rifai.
Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur karena diskusi rutin perdana di tahun anggaran yang baru dapat digelar. Tema perencanaan sengaja diambil karena pada awal tahun anggaran perjanjian kinerja, rencana kinerja tahunan dan rencana aksi kinerja ditetapkan. ’’Seluruh stakeholder KPU Tulungagung wajib memahami target kinerja yang sudah ditetapkan. Dengan begitu nanti pada akhir tahun anggaran harapannya target kinerja dapat terpenuhi dengan baik’’, katanya.
Pada kesempatan itu Suprihno sekaligus menyosialisasikan isi perjanjian kinerja, rencana kinerja tahunan dan rencana aksi kinerja. Misalnya untuk sasaran strategis meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan di Tulungagung, dia menargetkan prosentase kekurangan logistik saat distribusi hanya 1 persen. Sedangkan prosentase partisipasi pemilih dalam pemilihan sebesar 76 persen. ’’Insya Alloh seluruh personel KPU Tulungagung siap mewujudkan target tersebut.’’ tegas alumni Universitas Jember Tersebut.
Sementara itu narasumber diskusi Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Tulungagung Much. Anam Rifai lebih banyak menjelaskan secara makro terkait sistem perencanaan dan evaluasi program/kegiatan di KPU. Menurut Anam, sebagai satuan kerja pemerintahan yang bersifat vertikal maka perencanaan KPU Kabupaten Tulungagung harus mengacu pada rencana strategis (renstra) satuan kerja induk. ’’KPU RI sudah menetapkan tiga sasaran strategis dalam Renstra 2015-2019 yakni meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu; meningkatnya kapasitas penyelenggara pemilu; dan meningkatnya kualitas regulasi kepemiluan,’’ jelas Anam.
Oleh sebab itu kata Anam, sasaran strategis dalam Renstra KPU Tulungagung 2015-2019 juga harus mengikuti itu. Sasaran strategis inilah yang kemudian harus diwujudkan oleh KPU Kabupaten Tulungagung melalu berbagai program/kegiatan. ’’Dalam Restra KPU Tulungagung 2015-2019, ada tiga sasaran strategis yakni meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan; meningkatnya kapasitas penyelenggara pemilu/pemilihan; dan meningkatnya kualitas regulasi kepemiluan. Khusus regulasi kepemiluan di situ adalah keputusan-keputusan KPU Kabupaten Tulungagung terkait dengan pedoman teknis pemilu/pemilihan,’’ kata Anam.
Selanjutnya nanti di akhir tahun anggaran, KPU Tulungagung harus melakukan evaluasi apakah program/kegiatan yang sudah dilaksanakan dapat mewujudkan tercapainya sasaran strategis atau belum. Evaluasi dilakukan dengan cara menyusun laporan kinerja. ’’Dalam laporan kinerja akan diukur hasil kinerja selama satu tahun apakah sudah memenuhi target indikator kinerja sasaran strategis yang sudah ditetapkan atau tidak. Hasilnya dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya,’’ kata Anam. (TON/NAM)