Berkas dukungan bakal paslon perseorangan yang sudah tiba di Sekretriat PPK, Minggu (10/12)

Berkas dukungan bakal paslon perseorangan yang sudah tiba di Sekretriat PPK, Minggu (10/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Menyusul akan segera dilakukannya proses verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon pasangan (paslon) perseorangan, KPU Tulungagung telah mendistribusikan berkas dukungan itu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Tulungagung. Distribusi dilakukan pada Minggu (10/12/2017) lalu.

Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Teknis, Mohammad Fatah Masrun M.Si, pendistribusian berkas dukungan bakal paslon perseorangan sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) No 1/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Disebutkan dalam PKPU tersebut, KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan berkas dukungan bakal paslon perseorangan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK dimulai sejak Sabtu (9/12/2017) hingga Senin (11/12/2017).

“Dan KPU Tulungagung sudah melaksanakan distribusi berkas dukungan bakal paslon perseorang pada Minggu (10/12/2017) kepada masing – masing PPK,” paparnya.

Mohammad Fatah Masrun berharap dengan telah diserahkannya berkas dukungan bakal paslon perseorangan ke masing-masing PPK, lembaga adhoc KPU di kecamatan tersebut kemudian mendistribusikannya kembali ke PPS. Selambatnya waktu penyerahan ke PPS yang berada di desa dan kelurahan itu pada Senin (11/12/2017).

“Setelah sampai di PPS, selanjutnya anggota PPS segera melakukan verifikasi faktual sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni, wajib mendatangi rumah ke rumah dan jangan lupa untuk mendokumentasikannya. Untuk verifikasi faktual ini dilaksanakan mulai Selasa (12/12/2017) hingga Senin (25/12/2017) mendatang,” pungkasnya.