Reporter | : Suprihno |
Editor | : Suyitno Arman |
SIDOARJO (kpu-tulungagungkab.go.id.) – “Para Pimpinan KPU Kab/kota yaitu ketua dan sekretaris, dimohon tidak membuat status atau meme di media sosial (medsos) baik itu facebook, twiter, instagram dan sejenisnya terkait hal-hal yang bukan pada proporsinya” ungkap Gogot Cahyo Baskoro Divisi SDM dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Timur. Peringatan keras itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Provinsi dan Kab/kota se-Jatim, di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/6/2017).
Gogot (sapaan Gogot Cahyo Baskoso) menyampaikan kembali kenapa larangan itu perlu dipertegas, dari hasil pengamatannya masih banyak ketua atau sekretaris KPU kab/kota yang sering memposting atau membuat status yang bisa ditafsirkan mendukung atau kontra terhadap persoalan tertentu.
“Karena status kita ini adalah sebagai penyelenggara negara, sebagai pejabat public yang harus menjaga integritas dan netralitas. Kita bukan lagi seorang aktifis atau LSM yang bisa berbuat semaunya. Saya sendiri beberapa hari lalu juga sempat ditegur oleh kawan saya untuk menghapus sebuah setatus, yang tanpa saya sadari ternyata sedang menjadi kritikan terhadap kebijakan salah satu kepala daerah di Jawa Timur”, tambahnya.
Dalam kesempatan paparan itu Gogot juga menyampaikan agar KPU kab/kota meningkatkan fungsi dan peran Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai sarana sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat dan pemilih pemula. Dia menyarankan agar RPP bisa optimal harus dikelola dengan baik, diantaranya: 1) Harus memiliki pemandu yang kapabel dan fleksibel, menguasai ilmu kepemiluan dan luwes. 2) Harus memiliki Standar Oprasional Prosedur (SOP), 3) Harus punya pengelola yang jelas, siapa penanggungjawabnya, siapa petugasnya dll, 4) Harus ada pelatihan SDM yang baik, karena RPP berfungsi sebagai pendidikan pemilih agar semakin memahami politik dan demokrasi. (YES/ARM)