Ketua Majelis Dr. Harjono, SH. MCL,saat pembacaan putusan DKPP.

Ketua Majelis Dr. Harjono, SH. MCL,saat membacakan putusan DKPP.

Agus Safei, SH. (paling kiri) Komisioner KPU Tulungagung Devisi Hukum dan Pengawasan, foto bersama BAWASLU Kabupaten Tulungagung, sesaat setelah putusan.

Agus Safei, SH. (paling kiri) Komisioner KPU Tulungagung Devisi Hukum dan Pengawasan, foto bersama BAWASLU Kabupaten Tulungagung, sesaat setelah putusan.

Jakarta.(kpu-tulungagungkab.go.id)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Rabu (4 Desember 2019) menghadiri panggilan pembacaan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) di Jakarta. Agenda utama adalah mendengarkan Putusan Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/VIII/2019.

Acara berlangsung di Ruang Sidang Lt. 5 Gedung DKPP RI di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat itu dimulai pukul 13.30 WIB. Menghadirkan para pihak yakni Teradu, Pengadu, dan turut mendampingi perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Sidang pembacaan putusan berdasarkan pengaduan Nomor 258/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 256-PKE-DKPP/VIII/2019 diajukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Tulungagung Dapil 1 dari Partai NasDem Achmad Yulianto. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung Ketua DKPP Dr. Harjono, SH. MCL, juga sebagai ketua majelis, didampingi oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H. M.Si dan Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H.

Berdasarkan fakta persidangan saat mendengar aduan pengadu dan jawaban teradu serta melihat dokumen bukti-bukti yang di sampaikan pengadu dan teradu, Majelis DKPP menyimpulkan bahwa teradu I – V yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tulungagung tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis DKPP memutuskan, MENOLAK pengaduan pengadu untuk seluruhnya.  Merehabilitasi nama baik teradu, memerintahkan KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan. Serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I, H. Mustofa, Teradu II Agus Safei Teradu III Moh. Amarodin, Teradu VI Muh. Arif, dan Teradu V Susanah sejak putusan ini dibacakan”, kata DR. Harjono saat membacakan putusan.

Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Safei, SH., mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia meminta semua pihak wajib mematuhi dan menghormati putusan DKPP.

“Kami sangat bersyukur dengan Putusan DKPP, Ini sekaligus menegaskan bahwa kami penyelenggara pemilu di Tulungagung khususnya KPU telah terbukti bekerja dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak pernah melanggar kode etik. Dan untuk selanjutnya putusan tersebut untuk dipatuhi dan dihormati.” ungkap Agus Safei.

Putusan yang sama berupa rehabilitasi nama baik juga dijatuhkan kepada teradu V-X yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Seperti pernah diberitakan, atas Pengaduan Achmad Yulianto yang diwakili oleh advokat Hery Widodo, DKPP telah melaksanakan persidangan pada hari Jum’at 6 September 2019 lalu. Adapun pembacaan putusan dilakukan Rabu, 4 Desember 2019 di Jakarta.(ags)