Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., saat memberikan sambutan di rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan dan penetapan jumlah DPTHP-2 Pemilu 2019 di aula Hotel Narita Tulungagung (8/12)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., saat memberikan sambutan di rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan dan penetapan jumlah DPTHP-2 Pemilu 2019 di aula Hotel Narita Tulungagung (8/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) pemilihan umum 2019 sebanyak 852.570 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan setelah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Sabtu (8/12/2018) sore di aula Hotel Narita.

“Dari 852.570 pemilih tersebut terdiri dari 423.938 pemilih pria dan 428.632 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd.

Suprihno mengatakan, penetapan DPTHP-2 tersebut merupakan tindak lanjut dari pencermatan sebelumnya. Dimana KPU Tulungagung menemukan sebanyak 10.751 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Pemilih yang TMS otomatis dicoret dari DPTHP-2 ini,” imbuhnya.

Suprihno melanjutkan, setelah penetapan DPTHP-2 ini KPU masih terus melakukan pencermatan hingga hari pemungutan suara. Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan masih bisa berubah karena ada pemilih yang meninggal dunia ataupun pemilih baru yang telah melakukan perekaman E-KTP.

“Setiap saat kita pantau, karena berkaitan dengan pengadaan surat suara,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Suprihno juga menyampaikan terkait hak pilih dari warga binaan yang berada di lapas maupun pasien yang dirawat di rumah sakit.

Menurutnya, untuk pendataan DPT tetap berdasarkan domisili, artinya KPU Tulungagung hanya mendata atau khusus warga binaan atau pasien dari Tulungagung saja.

Namun jika ada warga binaan atau pasien yang berasal dari kota/kabupaten di Jatim, maka data-data mereka akan dikirim ke kota asal. Sedangkan warga binaan atau pasien yang berasal dari kota/kabupaten di luar Jatim, maka data-data akan diserahkan ke KPU Jatim untuk diteruskan ke provinsi asal.

“Setelah itu tahapan selanjutnya yakni menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tukasnya.

Sementara itu Endro Sunarko, salah satu anggota Bawaslu Tulungagung yang juga menghadiri penetapan DPTHP-2 tersebut menyatakan bahwa akurasi KPU Tulungagung dalam menetapkan DPTHP-2 tidak perlu diragukan lagi. Sebab selama pencermatan DPTHP-2 KPU Tulungagung juga melibatkan parpol, Bawaslu, dan instansi terkait.

“Kami juga pernah melakukan sampling data dari DPTHP-1 ke DPTHP-2, hasilnya sama,” katanya.

Namun demikian lanjut Endro, jumlah DPTHP-2 saat ini masih terus bergerak hingga hari pemungutan suara. Sebab tentunya pasti ada pemilih yang meninggal dunia.

“Ini yang perlu kita kawal bersama, jika ada warga yang meninggal tentunya nanti form C6 tidak akan diberikan,” pungkasnya.