DR. Muhammad saat menyampaikan paparannya dalam rakor Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur, serta Panwaslih dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur (29/8)

DR. Muhammad saat menyampaikan paparannya dalam rakor Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur, serta Panwaslih dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur (29/8)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Usai melantik 114 personil Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten/kota se-Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jatim langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur, serta Panwaslih dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, Selasa hingga Rabu, (29 s/d 30 Agustus 2017) di Hotel Halogen Sidoarjo.

Salah satu nara sumber yang dihadirkan adalah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DR. Muhammad. Dalam paparannya, DR. Muhammad menjelaskan, pada periode DKPP sebelumnya tercatat sekitar 800 lebih penyelengara pemilu yang diberikan sanksi, baik yang diberikan peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Hal ini terjadi karena sebagai penyelengara pemilu tidak dapat bekerja sama dan bersinergi dengan baik.

Muhammad mengingatkan, jika koordinasi dan sinergi terjalin baik, maka segala persoalan dalam penyelengaraan pemilu mestinya dapat diselesaikan di bawaslu, tidak perlu ke lembaga lain. Oleh karenanya kedepan harus merubah pola kerja, dari yang semula saling meniadakan, saling berkompetisi, dirubah untuk saling mengigatkan, meningkatkan profesionalitas dan integritas. Jika penyelengara pemilu professional dan berintegritas, dirinya yakin tidak ada gugatan di DKPP.

“DKPP berkomitmen untuk menurunkan sanksi pemecatan penyelengara pemilu baik anggota bawaslu maupun kpu, dari pusat sampai daerah”, ujar mantan Ketua Bawaslu RI itu.

Sementara itu Muhammad Afifudin, Anggota Bawaslu RI dalam kesempatan sama mengingatkan kepada peserta Rakor, bahwa penyelengara pemilu baik panwaslu maupun kpu bersifat setara atau equality, sehingga harus dibangun kesepahaman yang sama untuk menjaga integritas pemilu.

“Panwaslu kali ini akan lebih berat kerjanya, karena harus juga mengawasi kampaye di media social (medsos). Misal ada tiga akun calon atau partai yang didaftarkan ke KPU. akun–akun resmi ini tentu harus memberikan materi kampaye yang baik dan sesuai dengan norma. Yang berbahaya adalah akun-akun yang dibuat secara tidak resmi, yang justru bisa menjadi pemicu persoalan”, kata Muhammad Afifudin.

Rakor Bawaslu Jatim, KPU Jatim, serta Panwaslih dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur ini diselengarakan selama 2 hari, menghadirkan nara sumber dari unsur KPU, Bawaslu, dan DKPP. Hadir dalam acara tersebut Suprihno dan Agus Safei, ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tulungaung. (YES/ARM)