KPU Tulungagung mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di gedung media center KPU Jl. KHR. Abdul Fattah IV/3 Jum'at (2/2)

KPU Tulungagung mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di gedung media center KPU Jl. KHR. Abdul Fattah IV/3 Jum’at (2/2)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) –  Komisi Pemilian Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 di gedung media center KPU Jl. KHR. Abdul Fattah IV/3 Jum’at (02/02/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak 13 parpol yang diverifikasi. Dua parpol diantaranya belum memenuhi syarat, yaitu PBB dan PKPI. Sedangkan kesebelas parpol sudah memenuhi syarat.

Ketiga belas parpol yang diverifikasi faktual adalah Partai Golkar, PKB, PKPI, Gerindra, PKS, PDIP, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP, Hanura, PBB dan Garuda.

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., menjelaskan bahwa penyerahan berkas hasil verifikasi ini ada sebagian yang masih belum memenuhi syarat (BMS). Parpol yang masih BMS diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dimulai tanggal 3 sampai 5 Ferbuari mendatang.

“Verifikasi tersebut hanya dilakukan selama satu hari, tanggal 6 Februari,” tegas Suprihno.

Dijelaskan untuk PKPI berkas keanggotaan partai masih kurang. Sedangkan PBB hanya menyetorkan berkas kepengurusan saja, untuk berkas keanggotanya belum.

Penyampaian hasil verifikasi faktual dipandu oleh koordinator devisi Hukum Agus Safi’i, SH. Menurutnya bahwa adanya verifikasi untuk semua parpol baik lama maupun baru ini merupakan hasil amanat putusan mahkamah konstitusi nomor 53 PUU 15 Tahun 2017. “putusan mahkamah konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat,  sehingga mau tidak mau kita harus melaksanakannya”, terangnya.

Selanjutnya hasil verifikasi diberikan kepada masing-masing ketua parpol secara berurutan.