TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Dua partai politik (parpol) yakni partai Demokrat dan partai Republik mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (12/10/2017). Mereka konsultasi terkait dengan penerimaan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.
“Tadi saya tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung konsultasi dengan salah satu petugas di ruang media center,” kata sekretaris DPC Partai Demokrat Sutomo.
Sutomo mengatakan, setelah diberikan penjelasan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi parpol calon peserta pemilu 2019. Ternyata DPC Demokrat sudah menyiapkan dokumen persyaratan. Diantaranya salinan Kartu Tanda Anggota (KTA), E-KTP, dan surat keterangan domisili semuanya sudah siap.
“Dokumen tinggal menyerahkan saja,”katanya.
Sutomo menambahkan, meski semua persyaratan telah siap namum dirinya tidak terburu-buru untuk segera menyerahkan ke KPU. Sebelum diserahkan ke KPU. DPC Demokrat akan koordinasi dengan DPP.
“Hasil konsultasi dengan KPU akan kami sampaikan lagi ke pimpinan, jadi kami menunggu instruksi selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara DPC Partai Republik Kabupaten Tulungagung Ekwan Sudaryanto tiba ke kantor KPU pada pukul 13.00 WIB. Kedatanganya untuk konsultasi terkait persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019.
“Saya ditugaskan dari DPP Pusat Partai Republik untuk melakukan pendaftaran di KPU Tulungagung,” kata Ekwan Sudaryanto.
Ekwan mengatakan, karena sifatnya mendadak akhirnya dirinya membawa persyaratan seadanya. Namun setelah dicek petugas, ternyata masih ada berkas yang kurang.
“Sama petugas disarankan untuk koordinasi lagi dengan DPP,” katanya.
Terpisah, Agus Safei, SH. salah satu komisioner KPU mengatakan KPU akan menunggu semua parpol untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019. KPU akan memberikan informasi secara terbuka kepada semua parpol.
“Kami akan melayani pendaftaran parpol hingga akhir pendaftaran,” ujar komisioner juga sebagai koordinator devisi hukum.