Shoniman Effendi menandatangani tanda terima berita acara penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon disaksikan Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman dan seluruh komisioner KPU Tulungagung, Kamis (25/10) malam.

Tulungagung, KPU Tulungagung
Dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati (bacabup/bacawabup) perseorangan (independen) dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat dukungan minimal yang dipersyaratkan dalam Pemilukada Tulungagung 2013 yakni paling sedikit 35.598 orang/jiwa.

Kepastian tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal ini disampaikan Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, M Fatah Masrun MSi, seusai menyampaikan hasil verifikasi dukungan tahap dua pada dua pasangan perseorangan di ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung, Kamis (25/10) malam.

Secara rinci Fatah Masrun menyebut pasangan bacabup/bacawabup, Subani Suryohatmojo SP – drg H Agus Darwito, dalam verifikasi tahap dua hanya dapat mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 8.252 orang/jiwa. Jika ditambahkan dari hasil verifikasi tahap satu yang memenuhi syarat sebanyak 24.574 orang/jiwa maka secara keseluruhan dukungan bagi pasangan Subani Suryohatmojo – Agus Darwito mencapai 32.826 orang/jiwa.

Sedang hasil rekapitulasi dalam verifikasi tahap dua yang dilakukan seluruh PPK (Panita Pemilihan Kecamatan) untuk pasangan bacabup/bacawabup, H Bangun Harmanto – Shoniman Effendi, yang memenuhi syarat sebanyak 17.155 orang/jiwa. Sebelumnya, pada verifikasi tahap pertama pasangan Bangun Harmanto – Shoniman Effendi mendapat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 10.449 orang/jiwa, sehingga jika ditambahkan antara jumlah dukungan memenuhi syarat hasil verifikasi tahap pertama dan tahap kedua didapat jumlah dukungan total hanya mencapai 27.604 orang/jiwa.

Dengan kedua pasangan bacabup/bacawabup perseorangan tidak dapat memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 35.598 orang/jiwa maka sesuai aturan perundangan mereka tidak dapat lagi mengikuti lanjutan tahapan Pemilukada Tulungagung 2013 atau gugur.

Saat acara penyampaian hasil verifikasi tahap dua berlangsung, kedua pasangan calon perseorangan menandatangani tanda terima berita acara penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon kendati mereka tidak hadir secara lengkap. Seperti Shoniman Effendi, dia yang melakukan penandatanganan tanda terima berita acara karena saat itu Bangun Harmanto tidak hadir. Shoniman Effendi pula yang kemudian menerima berkas berita acara yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi.

Begitupun dengan Subani Suryohatmojo. Ia yang saat acara dimulai tidak didampingi Agus Darwito, menandatangi tanda terima berita acara penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon dan kemudian menerima berkas berita acara yang diserahkan oleh Suyitno Arman. Belakangan Agus Darwito baru terlihat hadir di ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung menjelang acara usai.