David Hartanto, salah satu Tim Penghubung PPID KPU Kab. Tulungagung tengah updating data di laman e-ppid

David Hartanto, salah satu Tim Penghubung PPID KPU Kab. Tulungagung tengah updating data di laman e-ppid

Reporter : Suyitno Arman
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Pasca terbitnya Surat KPU RI Nomor 464/KPU/VIII/2016, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Tulungagung bergerak cepat. Terbukti layanan PPID Online (e-PPID) yang bisa diakses langsung melalui laman www.kpu-tulungagungkab.go.id kini terus dilakukan pembenahan dengan penyempurnaan menu yang lengkap dan mendekati final.

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM & Parmas) Suyitno Arman menjelaskan e-PPID merupakan sarana pelayanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohon informasi.

“Silahkan Anda coba buka website kami dengan alamat www.kpu-tulungagungkab.go.id. Di sisi kanan menu Home, silakan Anda langsung klik menu e-PPID KPU Kabupaten Tulungagung. Untuk mengetahui prinsip-prinsip hak atas informasi publik dan prosedur permohonan informasi, silakan membuka menu Layanan Informasi, FAQ,  Regulasi atau tayangan Video di sebelah kiri Anda”, kata Arman.

Alumnus Universitas Airlanga itu menambahkan, e-PPID juga menyajikan informasi berdasarkan kategori: Wajib Diumumkan Berkala, Wajib Diumumkan Serta Merta, dan Wajib Tersedia Setiap Saat.

“Silakan buka menu Informasi Publik, beberapa kategori informasi tersedia di situ. Kemudian pada menu Profil, kami menyajikan struktur dan personalia PPID KPU Kabupaten Tulungagung. Sementara untuk mengetahui apa saja kegiatan KPU dalam rangka menjalankan keterbukaan informasi? Silakan buka menu Gallery”, tambah Arman.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan memanfaatkan layanan PPID Online atau e-PPID KPU Tulungagung. “Sekarang ini eranya memang era teknologi, jadi apapun bisa disediakan dan dilayani secara online. Tanpa susah payah mendatangi kantor KPU, masyarakat sudah bisa mengakses dan mengajukan permohonan informasi”, kata alumnus Universitas Jember tersebut.

Jadi, silakan kunjungi website KPU Tulungagung dengan alamat  www.kpu-tulungagungkab.go.id. (ARM)