Penulis: Victor Febrihandoko

Penulis: Victor Febrihandoko

Pemilihan Umum sebagai perwujudan demokrasi dimana kekuasaan ada ditangan rakyat adalah sesuatu yang harus dilalui oleh setiap negara yang mengaku demokratis. Proses politik inilah yang menentukan jalannya pemerintahan dalam mengelola negara. Kekuasaan ada ditangan rakyat dan didelegasikan kepada individu sebagai perwakilan dari rakyat tersebut. Maka dari itu rakyat merupakan aset utama dalam pemilihan umum. Dalam tataran idealis rakyat atau publik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai tanggungjawab akan kelangsungan jalannya roda pemerintahan sebuah negara.

Publik diharapkan -baca:diharuskan- untuk percaya bahwa sistem pemilu adalah adil demi legitimasi dari hasil pemilihan, demi demokrasi berjalan dengan benar. Jika saja publik meragukan, pemilu di selenggarakan secara tidak adil maka dasar dari pemerintahan kedepan menjadi goyah dan rapuh.

Baru saja di tahun 2014 kemarin bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum dengan KPU beserta jajarannya sebagai penyelenggara. Secara umum bisa dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum berjalan dengan sukses, berjalan secara tertib dan aman. Namun demikian masih ada permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan umumnya permasalahan teknis dan logistik.

Untuk itu diperlukan terobosan yang mengcover permasalahan-permasalah tersebut. Salah satunya dengan memberlakukan sistem pemilihan secara elektronik atau yang biasa disebut e-voting.

Apa itu e-voting? adalah sistem pemilihan yang paperless. Sehingga petugas KPPS di TPS tidak dibebani dengan pencatatan secara manual akan pemungutan dan penghitungan suara. Semua diselesaikan secara elektronik. Diharapkan proses di TPS bisa selesai dengan cepat, tepat, akurat dan terukur sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Pun demikian pemakaian sistem e-voting tidak terlepas dari potensi permasalahan-permasalahan diantaranya:

 

Kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara

Yang selalu menjadi sorotan dalam proses pemilu adalah bersih tidaknya penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Memang alat e-voting ditempatkan dalam bilik TPS, stand alone terisolasi dari jaringan sehingga tidak memungkinkan seseorang mengkompromis/meretas. Kecurigaan muncul ketika pergerakan media penyimpanan dari alat tersebut dari TPS menuju ke pusat pengumpulan data untuk kepentingan tabulasi. Bagaimana jika petugas tersebut telah disogok? mungkin saja terjadi pergeseran suara. Kecurigaan ini adalah masalah klasik yang terus mengiringi setiap penyelenggaraan. Meski jika dibanding dengan era masa lalu KPU sekarang terbukti sudah menunjukkan profesionalismenya.

 

Keamanan data

Karena proses pemilu direkam secara elektronik, maka diperlukan media penyimpanan semacam SD Card ataupun Hardisk. Keamanan dari media inilah yang patut dicermati karena ada kemungkinan data terhapus/ hilang atau terjadi data rusak (corrupt file). Hal semacam ini sering ditemui ketika berbicara tentang media penyimpanan portabel. Untuk itu perlu media yang berfungsi sebagai backup data. Karena proses di TPS adalah bersifat one time only tidak bisa berulang kecuali ada kondisi luar biasa seperti chaos dan bencana alam.

 

Kerahasiaan pemilih

Dengan sistem elektronik pilihan dari pemilih secara otomatis terekam dan secara otomatis pula rekap penghitungan suara juga terekam. Bagaimana jika pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya tidak sama jumlahnya dengan hasil rekap penghitungan suara? bagaimana kontrol dari penghitungan suara, sudah berjalan dengan semestinyakah?, tidak ada penggelembungan suara kah?

Untuk mengatasi hal tersebut tentu dibutuhkan cara yang bisa mempertanggungjawabkan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Bisa menggunakan struk yang keluar dari alat e-voting setelah pemilih memberikan pilihannya. Struk yang berisi kode pilihan yang akan dimasukkan oleh pemilih kedalam kotak suara. Yang akan dihitung jika dan hanya jika terjadi selisih antara jumlah pemilih dan jumlah suara.

Transparansi

Transparansi dari sistem itu sendiri juga dipertanyakan. Karena tentu program dari alat e-voting ditulis oleh seorang programmer. Transparansi sendiri berkaitan dengan keakuratan kerja dari sistem tersebut. Hal ini bisa dicapai jika source code dari program dibuka secara umum. Agar bisa dirunut cara kerja perekaman dari pilihan pemilih. Sehingga menghindari kesalahan yang bisa berakibat merugikan / menguntungkan salah satu peserta pemilihan.

Namun tantangannya apakah mau programmer itu membuka source code dimana hal tersebut merupakan proprietary / hak kekayaan intelektual?