Fatah Masrun bersama petugas dari Sekretarist KPU Tulungagung menempel pengumuman nama bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 di Papan Pengumuman Kantor KPU Tulungagung, Kamis (29/11) pagi.

Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Kamis (29/11), mengumumkan nama bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Pengumuman dilakukan dengan cara mengirim surat pengumuman ke semua pasangan calon yang mengikuti verifikasi dan diumumkan melalui website KPU Tulungagung serta papan pengumuman di Kantor KPU Tulungagung serta media massa.

Ada empat bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilukada Tulungagung 2013. Keempat pasangan itu adalah Drs Isman – Ir Tatang Suhartono MSi (diusung PDIP dan PKB), Ir Bambang Adhyaksa Utomo – Anna Luthfie SAg MSi (diusung Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat), Muhammad Athiyah SH – Drs Budi Setijahadi MM (diusung Partai Hanura, Partai Gerindra dan Partai Republikan), serta Syahri Mulyo SE – Drs Maryoto Birowo MM (diusung PKNU, Partai Patriot dan PDP).

Ketua Pojka Pencalonan KPU Tulungagung, M Fatah Masrun MSi, Kamis (29/11), mengungkapkan penentuan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Tulungagung 2013 setelah dilakukan rapat pleno komisioner KPU Tulungagung pada Rabu (28/11) malam. “Hasilnya, ada empat bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Tulungagung 2013. Mereka semua akan menjalani undian nomer urut pada tanggal 4 Desember 2012,” katanya.

Adapun soal Partai Kedaulatan yang semula tercatat mengusung pasangan Bambang Adyaksa Utomo – Anna Luthfie, menurut Fatah Masrun, setelah dilakukan verifikasi tidak diterima oleh KPU Tulungagung. Masalahnya, kepengurusan DPC Partai Kedaulatan Tulungagung yang mengusung pasangan Bambang Adyaksa-Ana Lutfi itu bukan kepengurusan yang sah sesuai putusan DPP Partai Kedaulatan yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. “Setelah kami melakukan klarifikasi ke DPP Partai Kedaulatan mereka menyatakan pasangan Bambang Adyaksa Utomo – Anna Luthfie tidak sah belum mendapat persetujuan serta penetapan dari DPP Partai Kedaulatan untuk diusung sebagai pasangan cabup/cawabup. Namun demikian, kendati usungan Partai Kedaulatan tidak diterima, pasangan Bambang Adyaksa Utomo – Anna Luthfie tetap memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Tulungagung 2013 karena partai lain yang mengusungnya memenuhi syarat untuk mengusung yakni di antaranya memiliki minimal delapan kursi di DPRD Tulungagung,” paparnya.