Salah seorang ahli waris badan ad-hoc yang menerima santunan saat dikunjungi KPU Tulungagung.

Salah seorang ahli waris badan ad-hoc yang menerima santunan saat dikunjungi KPU Tulungagung.

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Sebanyak enam ahli waris dari badan ad-hoc penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung yang meninggal dunia seusai menjalankan tugas negara telah menerima santunan kematian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Komisioner KPU Tulungagung, Mochamat Amarodin, MHI, Kamis (25/07/2019), mengungkapkan para ahli waris tersebut menerima santunan sejak Selasa (23/07/2019) lalu dengan besaran masing – masing senilai Rp 36 juta. “Santunan itu langsung ditransfer langsung ke masing – masing rekening. Dan kami baru mengetahui setelah mendapat informasi dari ahli waris yang menerima. Kemudian kita cek dan ternyata benar,” ujarnya.

Amarodin selanjutnya menyatakan, sangat berterima kasih kepada KPU RI yang telah memberikan perhatian kepada para penyelenggara pemilu yang mendapat musibah. “Semoga dengan diterimanya santunan ini, dapat sedikit membatu keluarga almarhum yang ditinggalkannya,” tuturnya.

Menjawab pertanyaan, Amarodin menjelaskan di Kabupaten Tulungagung tercatat 32 orang badan adhoc Pemilu 2019 yang sakit maupun meninggal dunia seusai menjalankan tugasnya. “Kita sudah lakukan verifikasi dan validasi, dari jumlah tersebut diketahui enam orang meninggal dunia, sedangkan sisanya karena sakit. Dan itu sudah kita laporkan ke KPU RI guna mendapatkan santunan,” paparnya.

Adapun keenam orang badan adhoc Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung yang telah meninggal masing-masing adalah:

  1. Mahardika Agustina (22) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru
  2. Sukarnen (72) warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo
  3. Mukaeni (62) warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut
  4. Waris (59) warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut
  5. Supani (57) warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel
  6. Siswoto (48) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat