Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Pada akhir bulan Mei 2022 tepatnya mulai hari Jum’at (20/5), beberapa partai politik yang ada di Tulungagung yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Tulungagung hasil Pemilu tahun 2019 mulai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung. Kedatangan ke kantor KPU KPU Kabupaten Tulungagung seperti tahun-tahun sebelumnya tak lain untuk mengajukan surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik hasil Pemilu 2019. Surat keterangan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk mencairkan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022.
Seperti yang telah diketahui, berdasarkan Permendagri nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara Penghitungan, Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, pengajuan bantuan keuangan partai politik harus melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara hasil pemilihan umum DPRD kabupaten/kota yang di legalisir Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Tulungagung Susanah, menjelaskan bahwa memang benar pada minggu ini kami sudah menerima pengajuan permohonan surat keterangan autentifikasi dari partai politik peserta pemilu tahun 2019, “melalui sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung sudah saya perintahkan kepada Kasubag yang menangani untuk segera diproses surat keterangan otentifikasi dari partai politik, dan saya lihat tadi diruang subbag Tekmas sudah mulai di kerjakan,”, tegas Susanah. “Saya akan memantau terus pelayanan autentifikasi ini, dimana sesuai dengan motto kami KPU melayani sepenuh hati, akan terus kami perhatikan dalam setiap memberikan pelayanan kepada publik”, ucapnya.
Melalui Desk PPID KPU Kabupaten Tulungagung, David Hartanto, selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat membenarkan, bahwa sampai hari ini Rabu (25/05) sudah kami proses permohonan surat keterangan autentifikasi kepada 6 (enam) parpol. “mulai hari Jum’at sampai dengan hari Selasa kemarin sudah ada 6 partai politik yang menyerahkan surat permohonan autentifikasi, dan pada hari (26/05) ini ke enam partai politik tersebut sudah kami proses permohonan surat keterangan autentifikasi dan sekaligus telah kami layani dilegalisir. Dari keenam partai politik tersebut diantaranya dari DPC PKB, DPC Partai Demokrat, DPD Partai NasDem, DPD Partai Golkar, DPD PKS, DPD PAN, dan DPC PDI-P, dan lima partai yang lain rencananya senin depan masih akan mengajukan permohonanya ”, terang David. (if4)