TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Tahapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon), Pengundian Nomor Urut dan Kampanye Paslon dalam Pilkada Tulungagung 2018. Rakor berlangsung di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Minggu (11/02/2018).
Rakor yang dimulai pukul 11.30 WIB itu dibuka oleh Komisioner KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., yang didampingi oleh Komisioner KPU Tulungagung, Mohammad Fatah Masrun, M.Si., Sekretaris KPU Tulungagung, Drs. Mundiyar serta Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko, SPd.
Adapun peserta dalam rakor tersebut meliputi, tim kampanye dari kedua pasangan bakal calon, yakni Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo dan Pasangan Margiono-Eko Prisdianto. Selain juga jajaran instansi terkait di antaranya Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tulungagung.
Victor Febrihandoko mengatakan rakor ini merupakan persiapan penetapan dan pengundian nomor urut paslon. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh tim kampanye dari masing – masing paslon sebelum kampanye berlangsung untuk diserahkan kepada KPU. Di antaranya rekening dana kampanye yang diserahkan sehari sebelum penetapan, kedua desain dari alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) maksimal pada Rabu (14/02/2018), dan yang ketiga tentang daftar tim kampanye maupun petugas kampanye yang harus didaftarkan ke KPU.
“Kami imbau untuk daftar tim kampanye mulai Senin (12/02/2018) sudah disetorkan, untuk desain APK maupun BK secara normatif lima hari setelah penetapan, akan tetapi apabila semakin cepat semakin bagus,” paparnya.
Selain itu, dalam rakor juga ada kesepahaman tentang jadwal rapat umum yang disepakati diselenggarakan di Gedung Olah Raga (GOR) Lembu Peteng. Sedangkan untuk masalah waktu pelaksanaan rapat umum dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, sebelum masa tenang.
“Nantinya pelaksanaan rapat umum ini tidak dilakukan bersamaan melihat dari segi kemaanan. Dan disepakati akan diundi untuk menentukan paslon yang melaksanakan rapat umum terlebih dahulu,” tuturnya.
Victor menambahkan, dalam rakor tersebut juga disepakati ketentuan titik pemasangan umbul –umbul (vertikal banner). Jumlah umbul – umbul yang disediakan oleh KPU Tulungagung sebanyak 20 buah per kecamatan, sedangkan tambahan dari paslon sebanyak 150 persen atau 30 buah per kecamatan sehingga total umbul – umbul sebanyak 50 buah setiap paslon.
“Dari jumlah itu, nantinya disetiap titik ada lima umbul – umbul dari masing – masing paslon yang akan dipasang saling berhadapan dengan paslon lainnya. Jadi nantinya ada sepuluh titik di setiap kecamatan, namun untuk titiknya masih diperlukan koordinasi dengan pihak DPMPTSP,” tambahnya.
Kemudian untuk jumlah spanduk pihak KPU menyediakan 2 buah spanduk, sedangkan tambahan spanduk dari paslon sebanyak 3 buah sehingga total spanduk sebanyak 5 buah di setiap desa. “Untuk pemasangan spanduk harus sesuai dengan aturan pemasangan APK,” pungkasnya.