Rakor berlangsung di dua tempat yaitu di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, dan kantor KPU Kota Mojokerto. (19-20/4/2022)
Rakor berlangsung di dua tempat yaitu di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, dan kantor KPU Kota Mojokerto. (19-20/4/2022)
KPU Kabupaten Tulungagung hadiri rakor bersama dengan seluruh Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara. (19-20/4/2022)

Mojokerto (kpu-tulungagungkab.go.id) Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah mulai dipersiapkan sejak dini oleh KPU KPU Provinsi Jawa Timur, hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan setiap tahapan. Untuk itulah pada Selasa dan Rabu (19-20/4/2022) KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Tulungagung hadir bersama dengan seluruh Ketua, Sekretaris, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara dari 38 KPU Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur.

Kegiatan rakor berlangsung di dua tempat sekaligus yaitu di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, dan kantor KPU Kota Mojokerto. Rakor kali ini merupakan konsolidasi awal para penyelenggara se-Jatim menjelang dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Dalam kesempatan ini, KPU Provinsi melalui Bapak Rozak selaku anggota KPU Provinsi Divisi Perencanaan dan Logistik, yang memandu secara penuh jalannya rakor dari awal sampai akhir, memastikan kesiapan kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tahapan, dan bagaimana koordinasi masing-masing satker dengan Pemerintah Daerah, maupun stake holder setempat.

Rozak juga menyampaikan, bahwa Perencanaan program dan anggaran memang menjadi tahapan awal yang harus dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota dalam setiap Pemilu dan Pemilihan. Di tahapan inilah, seluruh program kegiatan direncanakan, serta berapa besaran kebutuhan biaya yang dianggarkan.  Nantinya, dari hasil dari penyusunan program dan anggaran inilah yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan diseluruh tahapan bagi para penyelenggara.

Dengan membuat perencaanaan kegiatan yang baik, berarti kita sudah meraih lima puluh persen keberhasilan. Semakin baik perencanaan yang dibuat, semakin baik pula hasil yang akan didapat.  Atas arahan dari KPU RI, dan KPU Provinsi, kami para penyelenggara di Kabupaten/Kota diinstruksikan agar menyusun perencanaan program dan anggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 secara efektif dan efisien. Dan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai penyelenggara yang professional, mandiri, dan berintegritas.(ssn/if4)