Tulungagung, KPU Tulungagung
Bertempat di Hotel Narita Kota Tulungagung, KPU Tulungagung, Senin (28/10), menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Rakor dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi KPU RI terkait masih adanya sisa DPT ganda sebanyak 319 pemilih. “Kami menerima instruksi dari KPU Pusat untuk membersihkan kembali data ganda K1. Jumlahnya sebanyak 319 pemilih,” ujar Ketua Pokja DPT KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd di sela acara rakor.
Data pemilih ganda tersebut menurut dia merupakan data ganda antar kabupaten yang belum dibersihkan. Artinya, ada pemilih yang belum dicoret oleh kabupaten lain. “Karena itu sekarang kami verifikasi nama pemilih ganda tersebut untuk dihapus. Jumlahnya yang tersisa sebanyak 319 pemilih,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, mengungkapkan Kabupaten Tulungagung termasuk daerah di Jatim yang nihil dalam laporan Bawaslu terkait adanya DPT bermasalah. Padahal di Jatim dalam laporan Bawaslu tersebut ada 1,5 juta pemilih yang masih bermasalah. “Tulungagung termasuk empat kabupaten/kota yang nihil masalah DPT dalam laporan Bawaslu. Tiga kabupaten/kota lainnya yang nihil adalah Kota Madiun, Lumajang dan Sidoarjo,” ujarnya.
Soal 319 nama pemilih ganda yang saat ini sedang diverifikasi, lanjut Suyitno Arman, data tersebut bukan data dari Bawaslu. “Yang menginstruksikan untuk verifikasi 319 pemilih ganda bukan Bawaslu melainkan KPU Pusat,” terangya.
Selain dihadiri, semua Ketua PPK, anggota PPK Divisi DPT se-Tulungagung, seluruh komisioner KPU Tulungagung dan Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Moh Mafachir MM, Rakor Perbaikan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dihadiri pula Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, M Fadiq.
Saat memberikan paparan terkait masalah DPT ganda, M Fadiq berharap KPU Tulungagung tidak hanya memverifikasi 319 nama yang diinstruksikan KPU Pusat untuk dihapus dari DPT, tetapi juga melakukan penghapusan nama yang meninggal dunia antara tanggal 28 Oktober sampai sebelum dilakukan penetapan. “Kalau nanti rencananya ditetapkan tanggal 1 November maka di tingkat PPK sampai tanggal 31 Oktober data-data yang meninggal dunia harus sudah dihapus juga,” katanya.