Suprihno memimpin rapat pleno penetapan DPT untuk calon perseorangan yang berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung (10/09)

Suprihno memimpin rapat pleno penetapan DPT untuk calon perseorangan yang berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung (10/09)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Minggu (10/9/2017), menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai dasar penetapan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2018.  Rapat berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung dan dihadiri empat komisioner KPU Tulungagung.

Anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman S.Sos, M.Si, mengatakan rapat pleno tersebut merupakan suatu kewajiban bagi KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan persyaratan dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan yang ingin mengajukan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Ini merupakan amanah dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 tahun 2017,” katanya.

Dipaparkan, PKPU Nomor 1 Tahun 2017 memuat ketentuan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018. Sedang PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya, Suyitno Arman menjelaskan dalam  rapat pleno telah disepakati  penentuan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan. Yakni harus memenuhi dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir.

“Di Kabupaten Tulungagung berdasar DPT terakhir dari Pemilu Presiden 2014 sebanyak 850.016 pemilih, sehingga 7,5 persen dikalikan 850.016 hasilnya didapat 63.751,2 dukungan atau dibulatkan menjadi 63.752 dukungan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, S.Pd, M.Pd, menegaskan jumlah dukungan calon perseorangan harus disertai tanda tangan penduduk yang ber KTP elektronik (e-KTP).  Dukungan harus pula tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Jumlah dukungan tidak boleh kurang. Kalau bisa, lebih dari jumlah dukungan yang sudah ditetapkan. Jika kurang berarti tidak memenuhi syarat. Dan itu pun nantinya setiap dukungan akan diverifikasi apakah mereka benar mendukung atau tidak,” tuturnya.