Gogot saat Acara Rakor dengan 18 KPU Kab/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2018(22/4)

Gogot saat Acara Rakor dengan 18 KPU Kab/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2018(22/4)

Rep. : Suprihno
Ed. : Suyitno Arman

Tulungagung, kpu-tulungagungkab.go.id.__ “Asas Kepatutan dan rasionalisasi harus dikedepankan dalam penyusunan anggaran pilkada serentak tahun 2018”. Penegasan tersebut disampaikan Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jawa timur (22/4) dalam rapat Koordinasi dengan 18 KPU Kab/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2018. Selain 18 KPU Kab/Kota hadir pula KPU Kota Batu, satu-satunya kota di Jawa Timur yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017. Selain Gogot (panggilan Gogot Cahyo Baskoro) hadir pula komisioner KPU Jawa timur Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Dewita Hayusinta. Sementara KPU Kab/kota yang diundang adalah ketua serta Divisi Anggaran, Keuangan, dan Logistik. Gogot memperingkatkan dalam penyususnan anggaran jangan sampai KPU dianggap “Punya niat Jahat”, karena ada kecenderungan penganggaran Pilkada berlebih-lebihan. “Contoh misalnya pengadaan surat suara Rp. 2000,- tentu ini sangat jauh dari sandart pagu yang sudah di tentukan.” Ujar alumnus Universitas Jember ini.

Lebih jauh Gogot menjelaskan harus dipertimbangkan bahwa dampak dari anggaran yang di gunakan dalam pilkada punya konsekuensi logis terhadap pembangunan di daerah. Beberapa hal yang juga harus di perhatikan itu adalah:

  1. Jangan sampai ada politik dagang sapi atau politik pragmatis;
  2. Menolak titipan anggaran;
  3. Harus berkomunikasi dengan semua stake holder termasuk media massa, LSM, ormas dan tokoh masyarakat;
  4. Anggaran sosialisai harus minimal 3 % dari total anggaran.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Jawa timur tersebut juga membahas skema sharing anggaran pilkada serentak 2018 anatara provinsi dengan Kab/kota yang bersamaan menggelar pilkada. Ketua KPU Jawa timur Eko Sasmito menyampaikan paling tidak ada dua model yang bisa dirancang. Pertama KPU Provinsi akan menangung semua kebutuhan Pilgub, sementara KPU Kab/kota menangung semua kebutuhan Pilbub. Kedua ada sharing yang bisa dibiayai bersama, misalya honorarium panitia ad hock, distribusi logistik dan pembuatan TPS. “Akan tetapi kepastian persoalan tersebut masih akan dibahas dengan pihak pemerintah dan DPRD, sehingga menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan bersama untuk kelancaran pilkada serentak 2018.” Tegas Eko Sasmito.  Semoga. (YES/ARM)